MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara terus diburu melalui berbagai jalur distribusi, mulai dari kendaraan, jasa ekspedisi, jalur antardaerah hingga pelabuhan.
Upaya tersebut dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari untuk memutus mata rantai peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Sejak pertengahan Agustus hingga awal September 2026, Bea Cukai Kendari mengamankan sedikitnya 838.000 batang rokok ilegal dalam sejumlah penindakan.
Dari rangkaian penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp822,1 juta.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Kendari, Taufik Sapto Harsono, mengatakan sebagian barang hasil penindakan tersebut berasal dari pelimpahan perkara yang sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara.
Dari pelimpahan tersebut, Bea Cukai Kendari menerima 576.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp557,3 juta.
Pengawasan kemudian menyasar jalur ekspedisi. Pada Agustus 2026, petugas menemukan 55.800 batang rokok ilegal dalam pengawasan terhadap perusahaan jasa ekspedisi di Kota Kendari.
Potensi kerugian negara dari temuan tersebut diperkirakan mencapai Rp65,2 juta.
Jalur darat juga menjadi sasaran penindakan. Bea Cukai Kendari menggagalkan peredaran 6.200 batang rokok merek BOSS Caffe Latte yang diangkut menggunakan kendaraan di wilayah Kota Kendari.
Penindakan tersebut berawal dari pemantauan dan informasi masyarakat. Setelah kendaraan dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai.
“Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,9 juta,” kata Taufik, Senin (14/9/2026).
Baubau Jadi Titik Berikutnya
Perburuan rokok ilegal kemudian berlanjut ke Kota Baubau.
Pada awal September 2026, Bea Cukai Kendari menerima informasi masyarakat terkait sebuah kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal dari kawasan Pelabuhan Murhum Baubau.
Petugas kemudian melakukan patroli dan pemantauan hingga kendaraan yang dicurigai berhasil dihentikan.
Hasil pemeriksaan menemukan 10.000 bungkus atau 200.000 batang rokok merek RIIL BOLD yang tidak dilekati pita cukai.
Potensi kerugian negara dari penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp193,5 juta.
Dalam penanganannya, Bea Cukai Kendari berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Baubau, khususnya dalam pengamanan barang hasil penindakan dan penyediaan lokasi pemeriksaan.
Berdasarkan penelitian Bea Cukai Kendari, ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut diduga berasal dari Jawa Timur.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan pedagang yang menjual barang tanpa pita cukai, tetapi juga menyangkut rantai distribusi yang lebih panjang.
Barang dapat bergerak dari satu wilayah ke wilayah lain sebelum akhirnya sampai ke tangan konsumen.
Karena itu, upaya pemberantasan tidak cukup hanya menyasar barang di tingkat hilir. Sumber barang, pengangkut, penyimpan hingga jaringan distribusinya juga perlu ditelusuri.
Bukan Sekadar Mengejar Angka Sitaan
Jika hanya melihat satu rangkaian operasi, jumlah 838.000 batang rokok ilegal memang terlihat besar. Namun, angka tersebut merupakan bagian dari gambaran yang lebih luas mengenai peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Kendari.
Sepanjang Januari hingga awal September 2026, Bea Cukai Kendari telah melakukan 233 kegiatan penindakan di bidang cukai.
Dari seluruh penindakan tersebut, total hasil tembakau ilegal yang diamankan mencapai 3.907.080 batang, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp4 miliar.
Selain penindakan, Bea Cukai Kendari juga melakukan pemulihan penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium.
Mekanisme tersebut memungkinkan perkara diselesaikan tanpa penyidikan setelah pelanggar memenuhi kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Hingga awal September 2026, penerimaan negara yang dipulihkan melalui mekanisme tersebut mencapai Rp2.198.421.000.
Nilai tersebut antara lain berasal dari perkara pelimpahan Ditreskrimsus Polda Sultra sebesar Rp1.289.088.000, penindakan di Kota Kendari sebesar Rp13.876.000, dan penindakan di Kota Baubau sebesar Rp447.600.000.
Barang hasil penindakan dari tiga perkara tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan selanjutnya akan dimusnahkan sesuai ketentuan.
Dorong Kolaborasi Pemberantasan Rokok Ilegal
Calon Ketua Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Sulawesi Tenggara, Usman, menilai pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan luas dari masyarakat, media, pelaku usaha dan aparat penegak hukum.
Menurutnya, penindakan Bea Cukai penting karena persoalan rokok ilegal bukan semata-mata mengenai barang yang tidak memiliki pita cukai, tetapi juga berdampak terhadap penerimaan negara dan iklim persaingan usaha.
“Kalau rokok ilegal dibiarkan, lama-lama masyarakat bisa menganggapnya sebagai sesuatu yang biasa. Padahal di belakang peredaran itu ada kewajiban negara yang tidak dibayar dan ada pelaku usaha resmi yang dirugikan,” ujar Usman.
Ia menilai langkah Bea Cukai Kendari memburu peredaran rokok ilegal melalui berbagai jalur patut didukung.
Terlebih, kondisi geografis Sulawesi Tenggara yang terdiri atas 15 kabupaten dan dua kota, dengan sebagian wilayah memiliki karakter kepulauan, membuat pengawasan distribusi barang membutuhkan kerja bersama.
“Ini bukan pekerjaan satu institusi saja. Informasi dari masyarakat, aparat penegak hukum, pemerintah, pelaku usaha dan media harus menjadi satu mata rantai pengawasan,” katanya.
Usman juga mendorong media massa tidak hanya memberitakan ketika barang ilegal berhasil disita. Menurutnya, media memiliki peran memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak membeli dan mengedarkan rokok ilegal.
Di titik inilah kolaborasi menjadi penting. Bea Cukai memiliki kewenangan dan instrumen penindakan, kepolisian memiliki fungsi penegakan hukum, sementara instansi lain mendukung dari sisi pengawasan.
Masyarakat dan media juga dapat menjadi mata dan telinga tambahan dalam mengawasi peredaran rokok ilegal.
Jalur Distribusi Harus Diputus
Kepala Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, mengapresiasi dukungan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam pemberantasan rokok ilegal di Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, kolaborasi dibutuhkan bukan hanya untuk menghentikan peredaran barang ilegal, tetapi juga menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya Polda Sulawesi Tenggara dan Kantor Pelayanan Pajak Baubau,” ujar Taufik.
Bea Cukai menilai peredaran rokok ilegal memiliki dampak ganda. Selain menggerus potensi penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang patuh terhadap kewajiban cukai.
Karena itu, pengawasan terhadap berbagai jalur distribusi akan terus diperkuat.
Ukuran keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak semestinya hanya dilihat dari jumlah barang yang berhasil disita.
Sebab, menyita barang merupakan pekerjaan di hilir. Pekerjaan yang lebih besar adalah menemukan dari mana barang tersebut berasal, siapa yang mengangkut, siapa yang menyimpan, serta ke mana jaringan distribusinya bergerak.
Jika satu kendaraan dihentikan tetapi jalur pemasoknya masih terbuka, maka bisnis tersebut hanya kehilangan satu perjalanan.
Jalur distribusi baru dapat kembali terbuka pada perjalanan berikutnya.
Di situlah tantangan pemberantasan rokok ilegal sesungguhnya: bukan sekadar mengejar rokok, tetapi memutus jalurnya.
Dan untuk pekerjaan sebesar itu, Bea Cukai tidak dapat bekerja sendirian. (red)












