;

Kadis Kominfo Sultra Dorong Transformasi Digital Percepat Layanan Perlindungan Sosial

Kadis Kominfo Sultra, Andi Syahrir.
Kadis Kominfo Sultra, Andi Syahrir.

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Syahrir, mendorong pemanfaatan transformasi digital untuk mempercepat sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap layanan perlindungan sosial.

Hal itu disampaikan Andi Syahrir saat menjadi narasumber dalam rapat sosialisasi dan arahan terkait Program Perlindungan Sosial dan Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, yang digelar di Aula Biro Logistik Polda Sultra, Kamis (1/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Andi Syahrir memaparkan materi bertajuk Program Perlindungan Sosial dan Percepatan Transformasi Digital Pemerintah. Ia menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi untuk mendekatkan layanan perlindungan sosial kepada masyarakat.

Menurut Andi Syahrir, transformasi digital bukan sekadar menambah jumlah aplikasi, tetapi harus mampu memangkas jarak pelayanan sehingga masyarakat lebih mudah mengakses layanan, memperbarui data, serta menyampaikan koreksi apabila terdapat data yang perlu diperbaiki.

“Transformasi digital bukan sekadar menambah aplikasi, tetapi bagaimana memangkas jarak layanan agar masyarakat lebih mudah mendapatkan pelayanan,” jelasnya.

Ia mengatakan, proses pengajuan layanan yang sebelumnya melalui sejumlah tahapan berjenjang perlu disederhanakan. Sebab, ukuran keberhasilan pelayanan bukan hanya pada sistem yang dibangun, tetapi juga pada kemampuan layanan tersebut menjangkau masyarakat dan memastikan bantuan diberikan secara tepat sasaran.

Dalam mendukung layanan tersebut, Polri menjadi bagian dari jejaring pelayanan hingga tingkat tapak melalui Bhabinkamtibmas. Keberadaan Bhabinkamtibmas dinilai penting sebagai titik temu dengan masyarakat di desa dan kelurahan, khususnya bagi warga yang mengalami kesulitan mengakses kanal digital secara mandiri.

Selain itu, Andi Syahrir menjelaskan peran Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) sebagai loket pelayanan bergerak yang membantu masyarakat memahami kanal dan persyaratan layanan.

Agen Perlinsos juga bertugas mendampingi masyarakat dalam pengisian data, mengarahkan proses pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta membantu menyampaikan sanggahan apabila terdapat data yang perlu dikoreksi.

Dalam pelaksanaannya, Agen Perlinsos memastikan informasi yang diterima masyarakat benar dan pelayanan dilakukan tanpa pungutan. Agen memiliki kewenangan membantu akses pelayanan, sementara sistem menentukan hasil berdasarkan proses verifikasi dan penilaian yang telah ditetapkan.

Verifikasi identitas dan data pendukung, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, nomor meter PLN, serta verifikasi wajah, menjadi bagian dari proses pemeriksaan.

Selanjutnya, sistem melakukan verifikasi, penilaian kelayakan, dan penentuan eligibilitas secara objektif. Agen tidak diperkenankan mengubah hasil, menjanjikan bantuan, maupun menggunakan penilaian subjektif dalam menentukan penerima manfaat.

Adapun alur layanan Perlinsos Digital dilakukan melalui kanal resmi, mulai dari akses layanan melalui situs perlinsos.kemensos.go.id atau melalui Agen Perlinsos, penginputan data dan dokumen pendukung, proses verifikasi dan penilaian kelayakan, hingga penyampaian status kepada masyarakat.

Masyarakat juga dapat melakukan koreksi atau menyampaikan sanggahan melalui kanal resmi dengan proses yang sederhana, aman, dan dapat dilacak.

Kegiatan tersebut turut menghadirkan Kepala Dinas Sosial Sultra, Parinringi, yang menyampaikan materi Transformasi Perlindungan Sosial.

Selain itu, BPS Sultra melalui Burit Retnowati menyampaikan materi DTSEN sebagai Fondasi Kebijakan Perlindungan Sosial Berbasis Data. Sementara Dukcapil Sultra, Drs. Muhammad Idris, memaparkan materi Dukungan Database Kependudukan terhadap Program Perlindungan Sosial dan Percepatan Transformasi Digital Pemerintah. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

;