AppsBerandaBusinessDaerahEntertainmentFashionFoodGadgetGamingHealthLifestyleMobileMovieMusicNewsOpiniPemprovPoliticsReviewScienceSportsStartupTechTeknologiTravelWorld

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Serahkan 73 Sertifikat Tanah Kepada Masyarakat Kolaka Utara

×

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Serahkan 73 Sertifikat Tanah Kepada Masyarakat Kolaka Utara

Sebarkan artikel ini
Didampingi Pj Bupati Kolut Yusmin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra saat menyerahkan 73 sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Koroha dan Desa Meeto, Kecamatan Kodeoha, pada Senin (6/1).
Didampingi Pj Bupati Kolut Yusmin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra saat menyerahkan 73 sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Koroha dan Desa Meeto, Kecamatan Kodeoha, pada Senin (6/1).

MEDIATAMASULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara menyerahkan 73 sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Koroha dan Desa Meeto, Kecamatan Kodeoha, pada Senin (6/1).

Sertifikat tersebut diserahkan langsung Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra didampingi Pj Bupati Kolut Yusmin bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024, sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah bagi masyarakat.

Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara, Yusmin, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kolaka Utara dan pihak terkait yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari pihak pertanahan, serta kepada Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang telah datang jauh-jauh ke Kolaka Utara untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat,” ujar Yusmin.

Ia berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut dan mendorong masyarakat yang belum memiliki sertifikat untuk segera mengurusnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, mengungkapkan pentingnya program PTSL dalam mengatasi berbagai permasalahan terkait tanah, termasuk potensi mafia tanah.

“Kita ingin memastikan agar masyarakat tidak kesulitan atau terbebani biaya yang besar saat mengurus sertifikat tanah. Dengan sertifikat yang jelas, maka harga tanah akan meningkat dan tidak ada lagi klaim pihak lain,” kata Bahtra.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara Kantor BPN dan Pemerintah Daerah untuk memastikan tidak ada tanah yang bermasalah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara, Kuntarto, melaporkan bahwa target PTSL untuk tahun 2024 adalah menyelesaikan 100% dari 1.000 bidang tanah, dengan 827 di antaranya atas nama masyarakat dan sisanya atas nama Pemerintah Kabupaten. Kuntarto juga menambahkan bahwa pada tahun 2025, target PTSL akan meningkat menjadi 1.000 bidang, dengan tambahan 200 bidang yang akan segera disertifikatkan.

“Dengan adanya penyerahan sertifikat tanah ini, diharapkan masyarakat Kolaka Utara semakin mendapat kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka, sekaligus mendukung program pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan tanah untuk ketahanan pangan,” tandasnya. (**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!