MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyayangkan sikap Nur Alam yang menolak untuk mengosongkan lahan milik Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hal itu dikemukakan oleh Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra Ruslan, Jumat (23/1/2026). Dikatakan, sebelumnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
telah mengambil langkah persuasif dengan mengeluarkan 5 Surat Pemberitahuan
Pengosongan Barang Milik Daerah terhadap Penghuni Rumah Dinas dan Gudang
yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani.
Selain itu, berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Dinas Gol. III dan/atau
Tanah Milik Pemprov Sultra Nomor 012/2522 tertanggal 25 Juli 2012, izin penggunaan aset diberikan kepada seseorang bernama Rustamin Effendy. Namun secara faktual, rumah dinas tersebut dikuasai dan ditempati oleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dan keluarga.
“Rumah dinas yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani tersebut merupakan aset milik
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara,” katanya.
Dijelaskan Ruslan, langkah ini merupakan bentuk ketaatan Pemprov Sultra atas
temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra terkait Barang Milik Daerah (BMD) yang masih dikuasai pihak lain.
Selain itu, upaya penertiban yang dilakukan juga merupakan tindak lanjut dari Pedoman Penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terdapat delapan area yang menjadi intervensi utama MCSP KPK, yang salah satunya adalah Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Pemprov meminta kepada siapapun yang masih menguasai aset pemda, dengan
kesadaran sendiri mengembalikan aset-aset yang bukan haknya agar dapat dimanfaatkan kembali oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.
Lebih lanjut, penertiban aset-aset pemerintah daerah akan terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap berbagai aset pemerintah daerah yang dikuasai oleh pihak lain. Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola aset dan tata kelola pemerintahan. (red)












