MEDIATAMASULTRA.COM, KOLAKA – Personel Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang kedapatan membawa bahan peledak jenis bom ikan di wilayah pesisir Pantai Desa Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Saminata, S.I.K., M.M., melalui Kasubdit Gakkum AKBP Tendri Wardi, S.Pt., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan rutin yang dilakukan tim Ditpolairud di kawasan pesisir. Saat patroli berlangsung, personel menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa bahan peledak yang diduga akan digunakan untuk aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.
Kegiatan penegakan hukum ini dipimpin oleh Ipda Rahmat Subair, S.H., M.H., CPM, bersama personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra. Tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas praktik illegal fishing menggunakan bahan peledak, karena selain melanggar hukum, juga dapat merusak ekosistem laut serta membahayakan keselamatan nelayan.
Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan seorang nelayan berinisial US (38) beserta sejumlah barang bukti berupa enam botol kaca berisi pupuk bahan siap ledak, dua botol plastik berisi pupuk, sepuluh buah dopis, dan beberapa barang bukti lainnya.
Ditpolairud Polda Sultra menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di seluruh wilayah perairan Sulawesi Tenggara. Langkah ini diambil guna mencegah pelanggaran hukum di laut, sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam bahari demi keberlanjutan ekosistem laut dan kesejahteraan masyarakat pesisir. (red)












