Dikbud Sultra Terima Surat Pencatatan Ciptaan Tarian Empat Etnis Bumi Anoa dari Kemenkumham

Kepala Dikbud Sultra Yusmin saat menerima surat pencatatan ciptaan tari empat etnis Bumi Anoa dari Plh Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Sunu Tedy Maranto.
Kepala Dikbud Sultra Yusmin saat menerima surat pencatatan ciptaan tari empat etnis Bumi Anoa dari Plh Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Sunu Tedy Maranto.

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menerima surat pencatatan ciptaan tarian empat etnis bumi anoa dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sultra. Pencatatan ini diinisiasi langsung Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto dari produk kreatif karya pelajar Sultra.

Langkah ini bertujuan untuk melindungi hak kekayaan intelektual karya pelajar Sultra dan mendorong mereka untuk terus berinovasi.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Sunu Tedy Maranto, menjelaskan dengan terbitnya pencatatan ciptaan tarian empat etnis bumi anoa maka ada kewajiban dari yang memanfaatkan tarian tersebut.

“Jadi untuk barang yang sudah didaftarkan ciptaannya ada bayaran royalti. Jadi ada kewajiban yang harus diperoleh oleh para pengguna manfaatnya,” katanya saat diwawancarai usai menyerahkan surat pencatatan ciptaan tari empat etnis Bumi Anoa kepada Kadis Dikbud Sultra.

Sunu menyampaikan, dengan diserahkan surat pencatatan ciptaan tersebut akan menjadi pemicu para pelajar termasuk kelompok masyarakat lainnya untuk bisa membaca peluang baik dari sisi teknologi, kependidikan maupun rumpun sosial lainnya.

“Jadi yang mana untuk bisa di didaftarkan cipta, merek maupun kekayaan intelektual yang lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dikbud Sultra Yusmin mengatakan, karya cipta tarian empat etnis bumi anoa yang dibuat oleh alumni Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kendari atas nama Deno telah didaftarkan di Kemenkumham dan diserahkan kepemilikan haknya pada Dikbud Sultra.

“Dan tentu ini bisa menjadi pemicu bagi guru juga siswa-siswi yang lainnya khususnya di sulawesi tenggara bahwa berkarya itu harus didaftarkan agar tidak di klaim oleh orang lain. Jadi ini penting, kita harus daftarkan di Kemenkumham dan ini menjadi contoh yang baik,” jelas Yusmin.

Yusmin bilang, pencatatan hak cipta yang diinisiasi Pj Gubernur Sultra tersebut menjadi pelajaran penting bagi Dikbud Sultra. Bahwa semua karya dan ciptaan yang dibuat oleh siapapun termasuk guru dan siswa agar secepatnya didaftarkan ke Kemenkumham.

“Jadi untuk sekarang untuk penyerahan tarian empat etnis bumi anoa. Sementara A to B sementara dalam proses dan kita koordinasi terus dengan Kemenkumham,” ungkapnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!