;

Disnakertrans Sultra Klarifikasi Kecelakaan Kerja di Jalan Hauling, Korban Ternyata Karyawan PT Rava Athaya

Kepala Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra, Hj. Asnia Nidi, S.E., M.H. (FOTO: FAYSAL/MS)
Kepala Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra, Hj. Asnia Nidi, S.E., M.H. (FOTO: FAYSAL/MS)

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan klarifikasi terkait kecelakaan kerja yang menewaskan seorang sopir truk di jalan hauling kawasan operasional PT Riota Jaya Lestari, Kabupaten Kolaka Utara.

Disnakertrans Sultra menegaskan, korban bernama Idris Amas bukan merupakan karyawan PT Riota Jaya Lestari, melainkan pekerja dari PT Rava Athaya, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara.

Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Disnakertrans Sultra, Hj. Asnia Nidi, S.E., M.H., mengatakan klarifikasi tersebut disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan, pekerja yang mengalami kecelakaan tersebut bukan karyawan PT Riota Jaya Lestari, tetapi merupakan karyawan PT Rava Athaya atas nama Idris Amas. Korban bekerja sebagai pengemudi atau driver dan baru sekitar lima bulan bergabung dengan perusahaan tersebut,” jelas Asnia saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (30/10/2026).

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan saat mengalami kecelakaan kerja.

Kondisi tersebut menyebabkan perusahaan harus bertanggung jawab secara langsung terhadap pemberian santunan kepada ahli waris korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Asnia menjelaskan, pegawai pengawas ketenagakerjaan telah menetapkan besaran santunan yang menjadi kewajiban perusahaan. Namun, PT Rava Athaya memberikan pembayaran lebih besar dari nilai yang ditetapkan.

Proses penyerahan santunan kepada ahli waris.

Total santunan dan hak-hak yang telah dibayarkan kepada ahli waris mencapai Rp270.794.611. Nilai tersebut termasuk tambahan beasiswa untuk anak korban sebesar Rp78 juta.

“Pembayaran tersebut sudah diterima oleh ahli waris dan telah ada pernyataan dari pihak keluarga terkait penerimaan hak-hak tersebut,” ungkapnya.

Meski kewajiban pembayaran kepada ahli waris telah dipenuhi, Disnakertrans Sultra menemukan sejumlah pelanggaran norma ketenagakerjaan dan keselamatan serta kesehatan kerja (K3) di PT Rava Athaya.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 800.1.1/137/2026 tertanggal 26 Oktober 2026.

Asnia membeberkan, temuan pertama berkaitan dengan kewajiban pelaporan ketenagakerjaan. Perusahaan diketahui masih melakukan wajib lapor secara manual, padahal pelaporan ketenagakerjaan saat ini harus dilakukan melalui sistem daring (online).

Kedua, perusahaan belum memenuhi norma hubungan kerja, khususnya kewajiban penyusunan peraturan perusahaan. Hal tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 108 dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan dengan sedikitnya 10 pekerja memiliki peraturan perusahaan.

Ketiga, ditemukan persoalan dalam pemenuhan norma jaminan sosial ketenagakerjaan. Dari sekitar 300 pekerja PT Rava Athaya, masih terdapat lima orang yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk almarhum Idris Amas.

“Alasannya karena administrasi terlewat. Namun, bagi kami, seluruh pekerja wajib diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi perhatian serius bagi perusahaan,” tegasnya.

Selain itu, pengawas juga menemukan belum terbentuknya Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), serta belum tersedianya Ahli K3 Umum di perusahaan tersebut.

Menurut Asnia, keberadaan Ahli K3 Umum sangat penting untuk melakukan identifikasi bahaya dan mitigasi risiko di lingkungan kerja sehingga potensi kecelakaan dapat dicegah sejak dini.

Temuan lainnya berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan awal bagi pekerja yang baru diterima. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi kesehatan pekerja sekaligus mendeteksi kemungkinan penyakit bawaan.

Disnakertrans Sultra juga menemukan operator yang mengoperasikan alat berat belum memiliki lisensi atau sertifikasi sesuai ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja.

Ia mengingatkan, perusahaan wajib menerapkan persyaratan K3 sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2020. Operator, teknisi, maupun juru ikat dilarang mengoperasikan peralatan tersebut apabila belum memiliki lisensi yang dipersyaratkan.

Atas sejumlah temuan tersebut, Disnakertrans Sultra memberikan waktu selama 30 hari kepada PT Rava Athaya untuk melakukan perbaikan dan memenuhi seluruh kewajiban ketenagakerjaan maupun standar K3.

Perusahaan juga diwajibkan melaporkan hasil tindak lanjut perbaikan kepada Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tenggara.

Asnia berharap kejadian kecelakaan kerja tersebut menjadi perhatian seluruh pelaku usaha di Sultra agar tidak mengabaikan perlindungan tenaga kerja, khususnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan penerapan standar keselamatan kerja.

“Kami mengimbau seluruh perusahaan agar memastikan semua pekerjanya terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta memenuhi seluruh ketentuan norma ketenagakerjaan dan K3. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas,” tutupnya. (sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

;