Daerah

Gubernur ASR Perkuat JKS, Warga Tak Ditanggung BPJS Tetap Bisa Berobat Tanpa Talangi Biaya

×

Gubernur ASR Perkuat JKS, Warga Tak Ditanggung BPJS Tetap Bisa Berobat Tanpa Talangi Biaya

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka. (Dok. Istimewa)
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka. (Dok. Istimewa)

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di bawah kepemimpinan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR) terus memperkuat akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

Melalui program Jaminan Kesehatan Sultra (JKS), warga yang tidak mendapatkan perlindungan pembiayaan dari BPJS Kesehatan tetap dapat memperoleh pelayanan medis tanpa harus menalangi biaya pengobatan terlebih dahulu.

Program yang digagas di bawah kepemimpinan Gubernur ASR tersebut kini memasuki tahun kedua pelaksanaannya. JKS menjadi salah satu upaya Pemprov Sultra menutup celah pembiayaan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis, tetapi terkendala status kepesertaan maupun ketentuan penjaminan lainnya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sultra, dr. Andi Edy Surahmat, M.Kes, mengatakan JKS secara khusus menyasar masyarakat kurang mampu yang tidak mendapatkan pembiayaan dari BPJS Kesehatan.

“JKS ini bagi masyarakat yang tidak ditanggung BPJS, di antaranya yang kurang mampu, kasus kejahatan, termasuk kecelakaan yang tidak bisa ditanggung Jasa Raharja dan tidak ditanggung BPJS, bisa kita bantu,” ungkap Edy saat diwawancarai diruang kerjanya, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, cakupan layanan JKS saat ini masih disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah. Pelayanan diberikan melalui fasilitas kesehatan yang telah menjalin kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemprov Sultra.

Untuk tahap awal, kerja sama diprioritaskan dengan rumah sakit daerah dan sejumlah puskesmas di Kota Kendari. Dari sekitar 40 rumah sakit yang ada di Sultra, belum seluruhnya masuk dalam skema kerja sama JKS.

“Belum semua rumah sakit. Kita ada 40 rumah sakit. Sementara dulu sesuai dengan anggaran kita, kita ber-MoU dengan rumah sakit daerah,” jelasnya.

Kepala Dinkes Sultra, dr. Andi Edy Surahmat, M.Kes.
Kepala Dinkes Sultra, dr. Andi Edy Surahmat, M.Kes.

Edy berharap masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan, tetapi tidak mendapatkan penjaminan di fasilitas kesehatan tertentu, dapat diarahkan ke rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Pemprov Sultra.

Dengan demikian, biaya pengobatan tidak menjadi beban bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Program JKS dinilai penting karena masih terdapat sejumlah kasus pasien yang tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Melalui program tersebut, Pemprov Sultra hadir memberikan solusi agar masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan tanpa harus terlebih dahulu memikirkan biaya.

Dari sisi anggaran, dukungan terhadap program JKS juga terus ditingkatkan. Pada tahun pertama pelaksanaan, Pemprov Sultra mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,5 miliar. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp18 juta yang tidak terserap.

Sementara pada tahun ini, anggaran JKS ditingkatkan menjadi Rp2,2 miliar yang dialokasikan untuk 17 kabupaten/kota di Sultra yang telah menjalin kerja sama.

Edy menyebutkan, anggaran tersebut saat ini diperkirakan hampir seluruhnya terserap untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Menariknya, mekanisme JKS tidak mengharuskan pasien maupun keluarga pasien menalangi biaya pengobatan terlebih dahulu. Pasien cukup mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan Pemprov Sultra.

“Bukan keluarga yang membayar dulu terus tagihannya diklaim. Tidak. Yang ber-MoU adalah dengan rumah sakit. Rumah sakit yang minta dibayarkan kita. Tidak ada urusan sama sekali dengan pasiennya,” tegasnya.

Setelah pasien mendapatkan pelayanan dan diperbolehkan pulang, pihak rumah sakit menyiapkan seluruh dokumen administrasi sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan gubernur.

Selanjutnya, rumah sakit mengajukan tagihan kepada Pemprov Sultra untuk dilakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pokoknya pasiennya tahunya hanya dilayani. Nanti setelah selesai, pasiennya pulang. Teman-teman rumah sakit menyiapkan berkas sesuai persyaratan Pergub, mereka tagih ke kita, kita bayar,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!