MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR) menegaskan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Penegasan tersebut disampaikan ASR usai Pemprov Sultra memperkuat langkah penertiban dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh Gubernur Sultra Andi Sumangerukka bersama Kepala Kejati Sultra Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., di Aula Pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa (1/9/2026).
Melalui SKK tersebut, Pemprov Sultra memberikan kewenangan kepada Kejati Sultra untuk melakukan pendampingan dan penanganan hukum terkait berbagai persoalan aset daerah yang hingga kini belum sepenuhnya dikuasai dan dimanfaatkan pemerintah.
Pemprov Sultra diketahui memiliki sekitar 800 aset yang membutuhkan penertiban dan pengamanan. Salah satu di antaranya merupakan aset yang berkaitan dengan Unsultra.
ASR meminta agar status serta penguasaan aset tersebut ditelusuri berdasarkan data dan administrasi yang dimiliki pemerintah daerah.
“Coba telusuri saja, siapa yang mengambil? Itu kan asetnya Pemda, sudah tercatat. Sudah saya lihat semua datanya, itu punya Pemda,” tegas Andi.
Menurut ASR, persoalan tersebut tidak semestinya diarahkan menjadi persoalan pribadi. Ia menekankan, penyelesaiannya harus dilihat dari aspek hukum dan administrasi pengelolaan aset daerah.
“Pokoknya saya tidak tahu anggarannya berapa, tapi cari sendiri. Nanti kalau saya ngomong, nanti kau pikir masalah pribadi lagi, padahal itu masalah hukum,” ujarnya.
ASR menegaskan Pemprov Sultra akan menyerahkan data serta persoalan aset tersebut kepada Kejati Sultra untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Nanti kita akan serahkan ke kejaksaan. Kita serahkan kira-kira ini datanya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Sultra Sugeng Riyanta mengatakan, kejaksaan memiliki tugas di bidang perdata dan tata usaha negara untuk membantu pemerintah, termasuk dalam melakukan tata kelola aset daerah.
Menurut Sugeng, pengelolaan aset pemerintah harus dilakukan sesuai aturan hukum agar dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
“Siapa pun boleh memanfaatkan, tapi ada tata caranya. Harus ada izin Pak Gubernur, harus bayar sewa, atau mendapat persetujuan dari Ketua DPRD. Ini harus diikuti,” jelas Sugeng.
Ia menegaskan, pemanfaatan aset daerah tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku dapat masuk dalam ranah pelanggaran hukum.
“Kalau tidak diikuti, itu merupakan pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum dimensinya bisa dua. Ini bisa korupsi, ini juga bisa pendekatannya dengan yang penting dikembalikan dengan baik,” katanya.
Sugeng menambahkan, melalui SKK yang diberikan Gubernur Sultra, Kejati Sultra akan membantu Pemprov Sultra mengurus dan menyelesaikan persoalan aset daerah secara bersama-sama.
“Nah, kami dari Kejaksaan sekarang salah satunya tadi ditanya. Pak Gubernur memberikan kami surat kuasa khusus untuk melakukan, mengurus bersama,” ujarnya.
Kerja sama Pemprov Sultra dan Kejati Sultra diharapkan dapat mempercepat penertiban, pengamanan, serta penyelesaian berbagai persoalan hukum terkait aset daerah. Dengan demikian, seluruh BMD dapat dikelola secara tertib, sesuai ketentuan, dan memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat Sultra. (sal)












