Daerah

Gubernur Sultra Dukung Kejaksaan Prioritaskan Pemulihan Aset dalam Penegakan Hukum

×

Gubernur Sultra Dukung Kejaksaan Prioritaskan Pemulihan Aset dalam Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (kiri) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Dr. Sugeng Riyanta menjawab pertanyaan awak media saat Focus Group Discussion (FGD) Kejati Sultra di Hotel Claro Kendari, Selasa (8/9/2026). FGD ini membahas peningkatan kapasitas aparat penegak hukum terkait pemulihan aset perkara tindak pidana SDA pascaberlakunya KUHP dan KUHAP baru. (Dok. Mediatamasultra.com)

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka mendukung langkah Kejaksaan dalam upaya pengembalian aset sebagai bagian dari penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan.

Dukungan tersebut disampaikan Andi Sumangerukka saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Hotel Claro Kendari, Selasa (8/9/2026).

FGD tersebut membahas peningkatan kapasitas aparat penegak hukum yang berorientasi pada pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang sumber daya alam (SDA), pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru.

Kegiatan itu juga membahas internalisasi paradigma penegakan hukum yang berorientasi pada aspek restoratif, restitutif, dan rehabilitatif.

Menurut Andi Sumangerukka, penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga harus memastikan adanya pemulihan, khususnya terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Karena hukum itu bukan hanya efek jera, tapi bagaimana mengembalikan aset. Karena kalau asetnya dikembalikan, maka dampak ekonominya akan dirasakan oleh kita semua,” ujar Andi.

Ia menilai pengembalian aset memiliki keterkaitan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Andi menegaskan, Pemerintah Provinsi Sultra mendukung upaya Kejaksaan dalam pengelolaan dan pemulihan aset, terutama agar hasil kekayaan alam dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Jadi kalau aset itu dikembalikan, maka akan ada efek pemenuhan manfaat bagi masyarakat. Saya dari pemerintah sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Kejaksaan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum tidak berhenti setelah seseorang menjalani hukuman. Menurutnya, masih terdapat kewajiban lain yang perlu dipenuhi, terutama berkaitan dengan dampak sosial dan lingkungan akibat suatu tindak pidana.

“Kadang-kadang orang yang telah menjalani hukuman menganggap bahwa semuanya sudah selesai. Saya sudah dihukum, berarti saya sudah selesai. Padahal sebenarnya masih ada kewajiban-kewajiban lain yang harus dilakukan,” jelasnya.

Kewajiban tersebut, lanjut Andi, antara lain menyangkut persoalan masyarakat serta pemulihan lingkungan yang terdampak akibat kegiatan atau tindak pidana di bidang sumber daya alam.

“Bagaimana masalah masyarakat, masalah lingkungan dan sebagainya. Sehingga kami mendukung apa yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam rangka pengelolaan aset dan keberlanjutan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, mengatakan paradigma penegakan hukum setelah berlakunya KUHP baru mengalami pergeseran. Penegakan hukum kini tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan, restitusi, dan pengembalian aset.

Menurut Sugeng, pemulihan aset menjadi salah satu prioritas utama, khususnya dalam penanganan tindak pidana di sektor sumber daya alam.

Ia menjelaskan, pendekatan tersebut dapat diterapkan dalam berbagai tindak pidana, baik korupsi maupun perkara yang berkaitan dengan sektor pertambangan, kehutanan, dan sumber daya alam lainnya.

“Yang utama sekarang ini adalah pemulihan aset. Karena aset itu yang kemudian akan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran bagi rakyat,” kata Sugeng.

Ia menegaskan, dalam penanganan perkara tindak pidana di sektor sumber daya alam, aparat penegak hukum tidak hanya berfokus mengejar pelaku, tetapi juga memastikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat segera diamankan dan dipulihkan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan hasil kekayaan alam yang sebelumnya terdampak tindak pidana dapat kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!