MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.1.1/8018 TAHUN 2025 tentang Tindak Lanjut Arahan Menteri Dalam Negeri Dalam Menyikapi Situasi Terkini. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sultra dan diterbitkan pada 29 Agustus 2025.
Dalam keterangannya, Gubernur menyampaikan bahwa arahan ini merupakan bentuk respons atas dinamika situasi nasional dan daerah yang berkembang saat ini. Menteri Dalam Negeri telah memberikan arahan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh seluruh pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas serta ketertiban di wilayah masing-masing.
“Diperlukan pedoman bersama bagi Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara dalam mengambil langkah-langkah strategis, terukur, dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Gubernur Andi Sumangerukka.
Ia menambahkan bahwa tujuan utama dari surat edaran ini adalah untuk memastikan terciptanya ketentraman, ketertiban umum, serta keberlangsungan pelayanan publik.
“Surat edaran ini mencakup pengendalian penyelenggaraan pemerintahan melalui penundaan kegiatan yang bersifat pemborosan, penyelenggaraan program secara sederhana, menjaga komunikasi publik yang santun dan berempati, serta menggencarkan program pro-rakyat yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Gubernur juga menekankan pentingnya meningkatkan komunikasi dengan para tokoh masyarakat dan agama, menunda kunjungan luar negeri, serta mengoptimalkan peran Forkopimda dalam membaca situasi dan berdialog dengan masyarakat.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Gubernur menginstruksikan delapan poin penting yang wajib dilaksanakan oleh para Bupati dan Wali Kota:
Delapan Instruksi Gubernur Sultra:
1. Menunda kegiatan yang bersifat pemborosan dan menyelenggarakan setiap kegiatan dengan sederhana.
2. Tidak membuat pernyataan yang provokatif, dan senantiasa menggunakan bahasa yang santun, berempati kepada masyarakat, serta sensitif terhadap kondisi yang berkembang.
3. Menggencarkan program-program yang pro-rakyat seperti Gerakan Pasar Murah, Gerakan Pangan Murah, penyaluran Bantuan Sosial, pembaglan sembako, dan kegiatan sejenis lainnya yang langsung menyentuh masyarakat.
4. Meningkatkan komunikasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, akademisi, serta memperbanyak kegiatan doa bersama yang menenangkan.
5. Menunda sementara seluruh bentuk kunjungan ke luar negeri, dengan pertimbangan bahwa Kepala Daerah memiliki kewajiban menjamin keamanan daerah serta menghindari kesan berhura-hura.
6. Mengaktifkan peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menyamakan langkah dalam membaca situasi daerah, serta melakukan dialog terbuka dengan masyarakat.
7. Mengambil langkah-langkah yang menenangkan publik secara berkesinambungan.
8. Melaksanakan gerakan-gerakan proaktif dalam rangka mencegah potensi konflik di masyarakat.
“Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tutup Gubernur. (red)












