BerandaDaerah

Kapolda Sultra Desak Hukuman Mati bagi Pengedar, 8,2 Kg Narkoba Dimusnahkan

×

Kapolda Sultra Desak Hukuman Mati bagi Pengedar, 8,2 Kg Narkoba Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko. (FOTO: FAYSAL/MS)
Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko. (FOTO: FAYSAL/MS)

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memusnahkan barang bukti narkotika seberat 8,2 kilogram (Kg) hasil pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) selama periode Mei hingga Agustus 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolda Sultra pada Jumat (29/8/2025).

Dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, pemusnahan tersebut juga diikuti oleh Wakapolda Sultra Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, para PJU Polda Sultra, Ketua DPRD Sultra, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, dan perwakilan Forkopimda serta tamu undangan lainnya.

Dalam keterangannya, Kapolda mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut berasal dari lima tersangka yang telah diamankan. Ia menambahkan bahwa ini merupakan pemusnahan ketiga sepanjang tahun 2025.

“Hari ini kita bersama-sama menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sultra dan Polresta Kendari. Ini adalah pemusnahan yang ketiga, hasil pengungkapan dari bulan Mei hingga Agustus,” ujarnya.

Proses pemusnahan barang bukti narkotika seberat 8 kilogram, bertempat di halaman Mapolda Sultra. (FOTO: FAYSAL/MS)
Proses pemusnahan barang bukti narkotika seberat 8,2 kilogram, bertempat di halaman Mapolda Sultra. (FOTO: FAYSAL/MS)

Irjen Didik menegaskan komitmen Polda Sultra dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bumi Anoa. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk dugaan peredaran narkoba, sekecil apapun.

“Kami tetap akan berupaya melakukan pengungkapan peredaran narkoba di Bumi Anoa. Kami mohon dukungan dari masyarakat. Jika ada hal-hal kecil yang mencurigakan terkait narkoba, tolong disampaikan kepada kami. Bisa jadi itu bagian dari jaringan besar,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahaya masifnya peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda dan mengancam ketahanan keluarga. Untuk itu, Irjen Didik mendesak agar para pelaku, khususnya pengedar, dijatuhi hukuman maksimal.

“Untuk periode ini saja, 8,2 kilogram barang bukti berasal dari hanya lima tersangka. Artinya, mereka adalah pengedar. Ada yang membawa 3 kilogram, 1,5 kilogram, hingga 1 kilogram. Kami berharap mereka dijatuhi hukuman berat, bahkan hukuman mati, agar memberi efek jera bagi pelaku lainnya,” tegasnya.

Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba secara sinergis dan berkelanjutan, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. (sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!