BerandaDaerah

Kapolda Sultra Tegaskan Pengedar Narkoba Layak Dihukum Mati

×

Kapolda Sultra Tegaskan Pengedar Narkoba Layak Dihukum Mati

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti narkotika dilanjutkan dengan Deklarasi Anti Narkoba yang digelar di Kantor BNNP Sultra pada Selasa (15/7). (FOTO: FAYSAL/MS)
Pemusnahan barang bukti narkotika dilanjutkan dengan Deklarasi Anti Narkoba yang digelar di Kantor BNNP Sultra pada Selasa (15/7). (FOTO: FAYSAL/MS)

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menyampaikan pernyataan tegas terkait perang melawan narkoba di wilayah hukumnya. Dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika dilanjutkan dengan Deklarasi Anti Narkoba yang digelar di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra pada Selasa (15/7), ia menegaskan bahwa pelaku pengedaran narkoba layak dijatuhi hukuman mati.

“Ini intinya kita ingin melawan, memerangi narkoba yang saat ini sangat memprihatinkan di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara. Upaya kami adalah memaksimalkan pengungkapan dan penangkapan pelaku, khususnya para pengedar narkoba,” tegas Irjen Didik.

Kapolda juga menyatakan komitmennya untuk menerapkan pasal-pasal terberat dalam proses hukum terhadap para pelaku narkoba.

“Kami akan gunakan pasal-pasal yang memungkinkan untuk memberikan hukuman mati terhadap para pengedar,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa peredaran narkoba saat ini sudah sangat mengkhawatirkan karena bisa mengancam siapa saja, termasuk keluarga terdekat.

“Begitu rawannya lingkungan kita, keluarga kita, anak-anak kita bisa sangat mudah terpapar narkoba. Karena itu, perlu tekad bersama untuk memerangi narkoba,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Christ Reinhard, mengungkapkan capaian lembaganya dalam pemberantasan narkoba. Sepanjang Januari hingga Juni 2025, BNNP Sultra berhasil mengungkap 10 laporan kasus narkotika (LKN) dengan 12 orang tersangka. Dari kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.029,12 gram dan ganja seberat 3.046,99 gram.

Selain itu, BNNP Sultra juga berhasil mengamankan barang temuan narkotika golongan I, yakni ganja seberat 4.114 gram, sabu seberat 41,32 gram, serta narkotika cair jenis opium dengan berat bruto 63 gram.

“Ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Tugas pokok kami jelas, yaitu mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkoba,” tegas Brigjen Christ.

Dengan kolaborasi antara aparat kepolisian dan BNNP, diharapkan peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara dapat ditekan secara maksimal. (FA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!