MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat capaian positif pada kuartal pertama tahun 2026. Hingga akhir Maret, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil melampaui target yang telah ditetapkan.
Berdasarkan data Bapenda Sultra, capaian PAD pada periode Januari hingga Maret 2026 mencapai 26,05 persen, jauh di atas target kuartal pertama yang dipatok sebesar 15 persen. Dari total target PAD sebesar Rp1,3 triliun, realisasi yang berhasil dihimpun mencapai Rp367,4 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, S.Sos., M.I.Kom, mengungkapkan bahwa capaian tersebut menunjukkan kinerja pengelolaan pendapatan daerah yang tetap optimal, meskipun di tengah kebijakan efisiensi anggaran secara nasional.
“Alhamdulillah, capaian pengelolaan pendapatan di kuartal pertama menunjukkan angka 26,05 persen, melampaui target 15 persen. Ini menunjukkan bahwa kinerja kami tidak terpengaruh oleh efisiensi anggaran,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya terus mengoptimalkan potensi pajak daerah, baik dari objek pajak yang sudah ada maupun yang belum tergarap. Upaya ini dilakukan melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, serta penguatan kolaborasi dengan berbagai pihak.
Sejumlah sektor pajak juga mencatat capaian signifikan. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Maret 2026 telah mencapai 21 persen, sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai 27,97 persen. Untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), realisasi mencapai Rp203 miliar atau 28,6 persen.
Selain itu, Pajak Air Permukaan mencatat capaian 59,7 persen atau Rp5,7 miliar dari target Rp9,5 miliar. Sementara pajak sektor lainnya terealisasi sebesar 42,89 persen atau Rp1,09 miliar dari target Rp2,5 miliar.
Mahbub menegaskan, keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Kolaborasi tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan optimalisasi pendapatan daerah, termasuk kerja sama antara gubernur dengan para bupati dan wali kota se-Sultra.
“Capaian ini bukan semata hasil kerja Bapenda, tetapi berkat kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam mengoptimalkan pendapatan daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa upaya peningkatan PAD juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mendorong kemandirian fiskal daerah.
Dalam implementasinya, Bapenda Sultra fokus pada pembenahan regulasi turunan serta menggali potensi baru yang belum terdata. Beberapa sektor potensial yang menjadi perhatian antara lain sektor pertambangan, termasuk penggunaan alat berat, pemanfaatan air permukaan, serta konsumsi bahan bakar di sektor industri dan pertambangan.
“Ke depan, kami akan terus mengoptimalkan potensi-potensi riil yang ada di daerah untuk meningkatkan PAD dan memperkuat kemandirian fiskal Sulawesi Tenggara,” pungkasnya. (sal)












