MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra). Adapun permohonan tersebut sebelumnya diajukan pasangan calon nomor urut 4, Tina Nur Alam dan Laode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi pada Selasa (4/2/2025) malam.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan dengan perkara Nomor 249/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
Majelis hakim menilai pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan ambang batas dalam Pasal 158 UU 10/2016,” terang Arsul Sani dalam sidang tersebut.
Dengan demikian, MK mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak termohon dan pihak terkait tentang kedudukan hukum pemohon. Namun, untuk eksepsi termohon dan pihak terkait yang berkaitan dengan hal lain, MK menolaknya.
“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.
Putusan ini sekaligus menguatkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra dan memastikan tidak ada perubahan dalam hasil Pilgub Sultra 2024. (**)












