MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai melakukan langkah efisiensi anggaran untuk tahun 2025, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Inpres ini mengatur tentang efisiensi belanja negara dan daerah, sebagai upaya untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan prioritas yang ada.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, menjelaskan bahwa Pemprov Sultra akan mengikuti kebijakan efisiensi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Terkait Inpres ini, Pemprov Sultra juga akan melakukan langkah yang sama karena ini merupakan kebijakan nasional yang harus diterapkan,” kata Asrun Lio, Kamis (27/2).
Ia juga menambahkan bahwa efisiensi ini sudah mulai diterapkan, dengan pemangkasan anggaran yang sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Lebih lanjut, Asrun Lio menyebutkan bahwa hasil efisiensi tersebut akan difokuskan pada sektor-sektor yang menjadi prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pengendalian inflasi.
“Yang dipangkas itu sudah ada ketentuannya dalam surat edaran itu misalnya tidak boleh lagi ada kegiatan yang penunjangnya lebih besar atau perjalanan dinas dan ATK,” jelasnya.
Asrun Lio menuturkan, bagi perjalanan dinas yang tidak perlu akan dilakukan efisiensi. Untuk efisiensi dinas sendiri semua merata.
“Jadi semua merata karena item-item yang dipangkas sudah ditentukan dengan jelas dalam surat edaran itu,” pungkasnya. (**)












