MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menandatangani tujuh perjanjian pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) melalui skema pinjam pakai dan sewa. Dari tujuh perjanjian tersebut, enam merupakan perjanjian pinjam pakai dan satu perjanjian sewa yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) bersama instansi penerima manfaat.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Aquarium Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra, Selasa (28/7/2026), dan disaksikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Fadlansyah.
Salah satu perjanjian yang menjadi perhatian adalah kerja sama sewa antara Dinas Cipta Karya, Konstruksi, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra terkait pemanfaatan kawasan eks MTQ. Melalui perjanjian tersebut, pengelolaan kawasan eks MTQ resmi diserahkan kepada Perumda Sultra dengan tetap mengedepankan aspek pemeliharaan, kebersihan, keamanan, dan kelestarian aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala BPKAD Provinsi Sultra, Umikun Latifah, menjelaskan bahwa pemanfaatan Barang Milik Daerah dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, di antaranya pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan sewa. Pada kesempatan tersebut, pemerintah daerah melaksanakan dua skema pemanfaatan aset, yakni pinjam pakai dan sewa.
Menurutnya, sebagian perjanjian pinjam pakai yang ditandatangani merupakan perpanjangan kerja sama yang telah berjalan, sementara sebagian lainnya merupakan perjanjian baru yang telah melalui seluruh tahapan administrasi sesuai ketentuan.
“Alhamdulillah, hari ini seluruh proses tersebut dapat diselesaikan sehingga penandatanganan perjanjian dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Enam perjanjian pinjam pakai Barang Milik Daerah yang ditandatangani meliputi:
- Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara.
- Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi Tenggara, Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI.
- Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional.
- Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional.
- Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari.
Selain itu, dilakukan penandatanganan satu perjanjian sewa Barang Milik Daerah antara Dinas Cipta Karya, Konstruksi, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Direktur Utama Perumda Sultra terkait pemanfaatan kawasan eks MTQ.
Perjanjian sewa tersebut berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Sementara itu, masa berlaku perjanjian pinjam pakai Barang Milik Daerah ditetapkan paling lama lima tahun sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Pj Sekda Sultra Muhammad Fadlansyah mengapresiasi BPKAD Provinsi Sulawesi Tenggara beserta seluruh pihak yang telah bersinergi sehingga proses penandatanganan perjanjian dapat berjalan dengan baik.
Ia menegaskan bahwa Barang Milik Daerah merupakan aset pemerintah yang harus dikelola secara tertib, akuntabel, dan dimanfaatkan berdasarkan pertimbangan teknis tanpa mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan daerah.
Menurutnya, setiap pihak yang menerima pinjam pakai maupun menyewa Barang Milik Daerah bertanggung jawab penuh atas penggunaan aset, termasuk menjaga keamanan, kebersihan, serta melakukan pemeliharaan rutin selama masa pemanfaatan.
Muhammad Fadlansyah juga mengingatkan agar peminjam mengajukan permohonan perpanjangan kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang sebelum masa pinjam pakai berakhir. Sementara untuk perpanjangan sewa dengan jangka waktu lebih dari satu tahun, permohonan harus diajukan paling lambat empat bulan sebelum masa sewa berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara sah, transparan, dan akuntabel.
Secara khusus, Muhammad Fadlansyah berpesan kepada Perumda Sultra agar mengelola kawasan eks MTQ secara profesional dengan tetap menjaga kebersihan, keamanan, dan kelestarian aset.
“Kawasan MTQ merupakan salah satu pusat kegiatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara maupun Pemerintah Kota Kendari. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional dan penuh tanggung jawab,” tegasnya. (red)












