MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan Pendaftaran Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) tingkat SMA dan SMK di Sultra akan resmi dibuka pada 23 Juni hingga 2 Juli 2025.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dikbud Sultra, Prof Aris Badara, mengatakan bahwa istilah SPMB digunakan sebagai pengganti istilah lama yang sebelumnya dikenal dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Tahun ini, total kuota penerimaan siswa baru di seluruh SMA dan SMK di Sultra mencapai 64.671 siswa, yang terdiri dari 44.072 kursi untuk SMA dan 20.599 kursi untuk SMK. Pendaftaran bisa dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline), tergantung kondisi jaringan internet di masing-masing sekolah,” kata Prof Aris saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (11/6).
Dikatakan, terdapat empat jalur penerimaan siswa yang dibuka pada SPMB tahun ini, dengan beberapa penyesuaian dari tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya adalah perubahan nama jalur zonasi menjadi jalur domisili.
“Jalur domisili menggunakan batas wilayah administrasi seperti desa atau kelurahan, sehingga siswa mendaftar di sekolah yang berada dalam wilayah administrasi tempat tinggalnya. Berbeda dengan jalur zonasi sebelumnya yang berbasis jarak rumah,” jelasnya.
Prof Aris menambahkan, untuk jalur domisili, salah satu syarat utama adalah kartu keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran, serta kesesuaian nama orang tua di KK dengan data di rapor atau ijazah siswa.
Selain jalur domisili, terdapat pula jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Syaratnya adalah kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (PIP), PKH, KIS, atau SKTM, serta kartu disabilitas atau surat keterangan dokter bagi siswa difabel.
Jalur mutasi diberikan kepada siswa yang mengikuti perpindahan domisili orang tua karena tugas kerja, dengan menyertakan surat penugasan dari instansi terkait dan surat keterangan pindah domisili.
Sedangkan jalur prestasi ditujukan untuk siswa dengan capaian akademik dan non-akademik, termasuk nilai rapor yang menjadi pertimbangan utama dalam seleksi.
“Pengumuman hasil seleksi SPMB dijadwalkan pada 4 Juli 2025,” ungkapnya.
Prof Aris juga menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini harus menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai dengan arahan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.
“Proses seleksi harus bisa diakses masyarakat dan setiap tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap proses penerimaan tahun ini berjalan lancar, adil, dan terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat di Sultra,” paparnya. (**)












