MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Penyerahan dilakukan oleh personel Unit 2 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sultra di Kantor Kejari Kendari, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial IGM dan AN. Keduanya diduga terlibat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin dan kini perkaranya memasuki tahap penuntutan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra Kombes Pol. Dr. Didik Erfianto, S.I.K., M.H., mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidik menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya, proses penanganan perkara akan memasuki tahapan penuntutan di Kejaksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Kombes Didik, Jumat (7/8/2026).
Perkara tersebut ditangani berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterima penyidik. Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan mengenai penyelenggaraan ibadah umrah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, perkara tersebut juga disangkakan secara subsider dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kombes Didik menegaskan, Polda Sultra berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat.
Ia juga mengimbau masyarakat yang hendak menggunakan jasa perjalanan ibadah umrah agar memastikan biro perjalanan yang dipilih memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Masyarakat juga perlu memeriksa legalitas, rekam jejak, serta kejelasan paket perjalanan sebelum melakukan transaksi. Langkah tersebut penting sebagai bentuk perlindungan agar masyarakat terhindar dari potensi kerugian dan dapat melaksanakan ibadah dengan aman, nyaman, serta sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (red)












