Daerah

Polda Sultra Tegas Berantas Kriminalitas, 338 Kasus Terungkap dalam Operasi Pekat Anoa 2026

×

Polda Sultra Tegas Berantas Kriminalitas, 338 Kasus Terungkap dalam Operasi Pekat Anoa 2026

Sebarkan artikel ini
Kapolda Sultra, Himawan Bayu Aji, saat memimpin konferensi pers hasil operasi pekat anoa 2026 serta pengungkapan kasus tindak pidana curanmor, curat dan curah yang digelar di Tribun Presisi Polda Sultra, Rabu (10/6/2026). (FOTO: FAYSAL/MS)
Kapolda Sultra, Himawan Bayu Aji, saat memimpin konferensi pers hasil operasi pekat anoa 2026 serta pengungkapan kasus tindak pidana curanmor, curat dan curah yang digelar di Tribun Presisi Polda Sultra, Rabu (10/6/2026). (FOTO: FAYSAL/MS)

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap 338 kasus tindak pidana dan penyakit masyarakat selama pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026 yang berlangsung selama 15 hari, mulai 22 Mei hingga 5 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 395 orang berhasil diamankan.

Hasil operasi itu disampaikan langsung oleh Kapolda Sultra, Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers yang digelar di Tribun Presisi Polda Sultra, Rabu (10/6/2026).

Kapolda menjelaskan, Operasi Pekat Anoa 2026 merupakan upaya Polda Sultra bersama seluruh Polres dan Polresta jajaran dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif serta menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat dan tindak pidana yang meresahkan.

“Operasi ini difokuskan pada penindakan kejahatan jalanan, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), perjudian, minuman keras, premanisme, hingga penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolda.

Menurutnya, operasi dilaksanakan melalui kegiatan preemtif, preventif, dan represif, seperti edukasi kepada masyarakat, patroli dialogis, razia, hingga penegakan hukum secara profesional dan terukur.

Dari total 338 kasus yang terungkap selama operasi, rincian penanganannya meliputi tiga kasus curanmor dengan tiga tersangka dan barang bukti tujuh unit sepeda motor. Seluruh tersangka diketahui bukan residivis dan berusia produktif antara 17 hingga 35 tahun.

Selain itu, polisi juga mengungkap satu kasus curat dengan satu tersangka serta satu kasus curas dengan satu tersangka yang kini diproses hukum.

Pada kasus penyalahgunaan senjata tajam, petugas mengamankan 15 orang dari 15 kasus yang seluruhnya dilakukan pembinaan. Sementara itu, kasus minuman keras menjadi yang paling dominan dengan 251 kasus dan 257 orang diamankan. Dari operasi tersebut, polisi menyita 1.483 botol minuman keras pabrikan dan 4.003,5 liter minuman keras tradisional.

Untuk kasus perjudian, tercatat 12 kasus dengan 36 orang diamankan. Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum, sementara 21 lainnya menjalani pembinaan. Barang bukti yang disita berupa uang tunai senilai Rp7,39 juta.

Polisi juga menangani 10 kasus prostitusi dengan mengamankan 19 pasangan di luar nikah yang selanjutnya diberikan pembinaan.

Sementara pada kasus narkotika, aparat berhasil mengungkap 27 kasus dengan 29 tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa 832,71 gram sabu, uang tunai Rp6,42 juta, dan 23 unit telepon genggam.

Sedangkan pada kasus premanisme, sebanyak 16 orang diamankan dari 12 kasus. Polisi turut menyita dua senjata tajam dan uang tunai sebesar Rp236 ribu.

Ungkap Ratusan Kasus Sejak Awal Tahun

Kapolda mengungkapkan, keberhasilan Operasi Pekat Anoa 2026 menunjukkan peningkatan pengungkapan kasus dibandingkan periode sebelum operasi dilaksanakan.

Sejak Januari hingga berakhirnya Operasi Pekat Anoa 2026, Polda Sultra dan jajaran berhasil mengungkap 24 kasus curanmor dengan 25 tersangka. Dari jumlah tersebut, lima orang merupakan residivis dan satu tersangka masih berusia 13 tahun.

Barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 99 unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat.

Selain itu, polisi juga mengungkap enam kasus curat dengan tujuh tersangka, dua kasus curas dengan tiga tersangka, serta 209 kasus narkotika dengan 266 tersangka. Barang bukti narkotika yang disita terdiri dari 7.661,47 gram sabu, 34,83 gram ganja, dan 125,11 gram tembakau sintetis atau gorilla.

Polda Sultra juga berhasil mengungkap dua kasus penggelapan dengan satu tersangka serta menyita lima unit kendaraan roda empat.

Modus Pelaku Beragam

Kapolda menjelaskan, para pelaku curanmor umumnya menggunakan berbagai cara untuk menguasai kendaraan korban, mulai dari merusak soket kunci, memakai kunci palsu, hingga menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi.

Sementara pelaku curat menjalankan aksinya dengan merusak, mencongkel, dan membobol rumah maupun bangunan lainnya untuk mengambil barang berharga milik korban.

Adapun pelaku curas menyasar pengendara sepeda motor dan merampas telepon genggam korban secara paksa sebelum melarikan diri.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan total 105 kendaraan yang terdiri dari 99 unit sepeda motor dan enam unit mobil. Dari jumlah tersebut, sebanyak 56 unit sepeda motor dan enam unit mobil telah berhasil diidentifikasi pemilik sahnya.

Pemilik Kendaraan Bisa Ajukan Pinjam Pakai

Polda Sultra telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas untuk melakukan identifikasi kendaraan melalui pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin, pencocokan data registrasi kendaraan, verifikasi dokumen, hingga sinkronisasi melalui sistem Electronic Registration and Identification (ERI).

Kapolda menegaskan, pengungkapan kasus curanmor tidak hanya bertujuan menangkap pelaku, tetapi juga mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan.

Pemilik kendaraan yang telah teridentifikasi sebagai pemilik sah dapat mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti kepada penyidik dengan melampirkan dokumen kepemilikan seperti STNK, BPKB, maupun dokumen pendukung lainnya.

Permohonan dapat diajukan langsung kepada penyidik atau melalui Hotline Ditreskrimum Polda Sultra di nomor 081140902500.

“Keberhasilan Operasi Pekat Anoa 2026 merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polda Sultra dan jajaran serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar Kapolda.

Polda Sultra menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara. (sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!