Daerah

Polresta Kendari Tetapkan Eks Pejabat Konsel Tersangka Penganiayaan Berat

×

Polresta Kendari Tetapkan Eks Pejabat Konsel Tersangka Penganiayaan Berat

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Edwin L. Sengka, didampingi Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau saat memberikan keterangan pers berlangsung di Mapolresta Kendari, Kamis (6/8/2026).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Edwin L. Sengka, didampingi Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau saat memberikan keterangan pers berlangsung di Mapolresta Kendari, Kamis (6/8/2026).

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI Polresta Kendari menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial IP (56), yang diketahui merupakan eks pejabat di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat dengan kelalaian yang mengakibatkan luka berat.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Edwin L. Sengka, dalam konferensi pers di Mapolresta Kendari, Kamis (6/8/2026).

Kapolresta menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Ade Irma Nasution, BTN Pradana 9, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Korban dalam perkara ini adalah seorang perempuan berinisial AP (54), berstatus PNS yang berdomisili di Kelurahan Mandonga, Kota Kendari.

Kombes Pol. Edwin L. Sengka mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif kejadian dipicu persoalan dugaan perselingkuhan.

“Motif sementara, pelaku didatangi oleh istri sahnya saat sedang bersama seorang perempuan di dalam mobil yang diduga merupakan selingkuhannya. Saat berusaha melarikan diri, pelaku menjalankan kendaraannya hingga menabrak korban pada bagian kaki sehingga mengakibatkan korban mengalami luka berat,” ujar Edwin.

Dalam kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam, dua pelat nomor polisi B 1483 PDW, serta satu lembar STNK atas nama Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Kapolresta menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat istri pelaku bersama anaknya mendatangi lokasi setelah mengetahui pelaku berada di dalam mobil bersama seorang perempuan. Karena pintu kendaraan tidak dibuka, adik korban kemudian merekam kejadian menggunakan telepon genggam.

“Tiba-tiba pelaku memajukan mobilnya dan menabrak korban hingga terjatuh. Korban mengalami cedera pada bagian kaki kiri akibat terlindas kendaraan dan tidak dapat berdiri,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP atau Pasal 474 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain perkara tersebut, Kapolresta juga mengungkapkan bahwa tersangka sebelumnya telah dilaporkan dalam dugaan tindak pidana perzinaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/321/VII/2026/SPKT/Polda Sultra tertanggal 12 Juli 2026. Hingga kini, laporan tersebut masih dalam proses penyidikan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menegaskan bahwa permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan dalam perkara ini belum dapat diputuskan karena masih harus melalui mekanisme gelar perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Perlu saya tekankan kepada rekan-rekan media, dalam KUHAP sudah diatur secara jelas mengenai syarat formil dan syarat materi dalam penerapan restorative justice. Permohonan yang masuk akan kami gelarkan terlebih dahulu untuk menilai apakah memenuhi seluruh persyaratan,” kata Welliwanto.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa kategori tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, di antaranya pelaku melakukan pengulangan tindak pidana, tindak pidana terorisme, dan tindak pidana narkotika.

“Surat permohonan restorative justice memang sudah kami terima dan salah satu penandatangan berasal dari seorang pejabat di Konawe Selatan. Namun, apakah permohonan itu dapat diterima atau tidak, semuanya akan diputuskan melalui gelar perkara sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Welliwanto, Polresta Kendari akan menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus terhadap siapa pun. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!