MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – PT Alif Energi Mandiri (AEM) angkat bicara menanggapi tudingan yang mengaitkan perusahaan dengan dugaan jual beli dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal di Sulawesi Tenggara.
Manajemen PT AEM membantah keras tudingan tersebut dan menegaskan seluruh aktivitas niaga BBM yang dijalankan perusahaan telah sesuai dengan mekanisme resmi, perizinan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bantahan tersebut disampaikan menyusul sorotan dari salah satu pengurus Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Sulawesi Tenggara yang sebelumnya mengaitkan aktivitas PT AEM dengan dugaan penyalahgunaan alokasi BBM bersubsidi.
Menurut manajemen PT AEM, tudingan tersebut tidak didukung oleh data yang akurat dan tidak mencerminkan kondisi operasional perusahaan.
“Pernyataan tersebut tidak benar dan mengada-ada. Kami menjual BBM sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Semua proses operasional kami jelas dan memiliki payung hukum,” tegas Manajemen PT AEM kepada wartawan di Kendari, Senin (3/8/2026).
PT AEM menjelaskan seluruh aktivitas perusahaan, mulai dari proses pengadaan hingga pendistribusian BBM, memiliki mekanisme administrasi yang terdokumentasi dan dapat ditelusuri. Perusahaan juga menegaskan bahwa bisnis yang dijalankan merupakan kegiatan niaga umum BBM yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, PT AEM membantah jika kegiatan usahanya dikaitkan dengan praktik penyalahgunaan kuota solar bersubsidi maupun aktivitas ilegal lainnya.
Manajemen perusahaan bahkan menyatakan tidak keberatan apabila aktivitas PT AEM diperiksa oleh instansi yang berwenang. Seluruh perizinan, dokumen pengadaan, mekanisme distribusi, hingga jalur penyaluran BBM disebut siap diverifikasi sesuai prosedur pemeriksaan.
PT AEM juga membantah adanya praktik permainan BBM bersubsidi maupun penyimpangan kuota dalam kegiatan operasional perusahaan. Menurut manajemen, sistem operasional dibangun dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi.
Di sisi lain, perusahaan menyayangkan munculnya tudingan di ruang publik tanpa adanya komunikasi maupun konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak manajemen.
PT AEM menilai kritik dari masyarakat merupakan hal yang wajar dan perlu dalam sistem demokrasi. Namun, kritik tersebut seharusnya disampaikan berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan diperiksa berdasarkan data dan kewenangan yang ada,” ujar pihak perusahaan.
PT AEM menegaskan tidak ingin polemik ini berkembang menjadi perang narasi di ruang publik. Menurut manajemen, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, administrasi, serta jalur distribusi BBM oleh instansi yang berwenang.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, perusahaan menegaskan siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, publik juga berhak memperoleh penjelasan bahwa seluruh aktivitas perusahaan telah berjalan sesuai ketentuan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, PT AEM menyatakan akan tetap kooperatif terhadap setiap pengawasan yang dilakukan pemerintah maupun aparat penegak hukum. Perusahaan juga siap menyerahkan dokumen yang diperlukan sepanjang proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur.
Dengan demikian, PT AEM tetap pada sikapnya membantah tudingan penyalahgunaan solar bersubsidi yang dialamatkan kepada perusahaan dan menilai tuduhan tersebut tidak berdasar. Menurut manajemen, pembuktian atas persoalan tersebut semestinya dilakukan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang.
“Jika memang ada persoalan, biarkan dokumen dan proses pemeriksaan resmi yang berbicara,” tutup manajemen PT AEM. (red)












