MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tenggara kini memiliki advokat yang siap mengawal penyelesaian sengketa pers hingga ke tingkat pengadilan. Wakil Ketua PWI Sultra Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Dr. Umar Marhum, A.Md., STP., S.H., M.H., resmi disumpah sebagai advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Prof. Dr. Otto Hasibuan dalam sidang terbuka di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Rabu (8/7/2026).
Prosesi pengambilan sumpah diikuti 44 advokat dan dipimpin langsung Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran hakim tinggi, perwakilan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, serta pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI setempat.
Usai resmi disumpah dan menerima Berita Acara Sumpah (BAS), Umar Marhum menyatakan status advokat yang kini disandangnya merupakan amanah sekaligus bentuk legalitas negara untuk turut menjaga integritas, profesionalisme, dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Menurutnya, pengambilan sumpah sebagai advokat menjadi momentum penting dalam memperkuat fungsi PWI Sultra, khususnya di bidang advokasi dan pembelaan wartawan. Jika sebelumnya hanya dapat berperan sebagai mediator saat mendampingi jurnalis yang menghadapi persoalan hukum di tingkat penyelidikan maupun penyidikan, kini ia memiliki kewenangan untuk memberikan pendampingan hukum hingga proses persidangan.
“Ke depan kami dapat mengawal perkara-perkara yang berkaitan dengan sengketa pers, khususnya yang melibatkan anggota PWI maupun insan pers secara umum, hingga proses persidangan di pengadilan,” ujarnya.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lakidende itu berharap tidak ada lagi karya jurnalistik yang diproses menggunakan ketentuan pidana, termasuk dengan dalih Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Ini tentu menjadi suatu kebanggaan, tetapi juga mengandung tantangan dan tanggung jawab yang besar. Saya harus mampu meyakinkan Aparat Penegak Hukum bahwa karya pers tidak boleh dipidana dan penyelesaiannya harus menggunakan mekanisme sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Andi Isna Renishwari Cinrapole, mengingatkan para advokat yang baru diambil sumpah agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan profesinya.
Ia menegaskan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia, sehingga setiap advokat dituntut menjunjung tinggi hukum dan keadilan tanpa membedakan siapa pun.
“Sumpah yang saudara-saudari ucapkan bukan sekadar seremonial, melainkan janji sakral kepada Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat untuk menegakkan kebenaran dan keadilan,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Bustaman, S.H., yang mewakili DPN PERADI dan DPC PERADI Kota Kendari, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh advokat yang telah resmi disumpah.
Ia mengingatkan para advokat untuk terus meningkatkan kapasitas diri serta mampu beradaptasi dengan perkembangan hukum modern, termasuk pemanfaatan teknologi di era digital.
“Dengan selesainya prosesi pengambilan sumpah ini, para advokat kini secara resmi memiliki legalitas untuk mendampingi, membela, dan memberikan jasa hukum kepada masyarakat di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia,” pungkasnya. (red)












