Daerah

Raperwali Layanan Darurat 112 Kendari Rampung Diharmonisasi

×

Raperwali Layanan Darurat 112 Kendari Rampung Diharmonisasi

Sebarkan artikel ini

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI Pemerintah Kota Kendari terus mempercepat penyusunan regulasi sebagai dasar penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112. Upaya tersebut ditandai dengan keikutsertaan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari dalam rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (27/7/2026).

Rapat harmonisasi dihadiri Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, bersama tim dari Pemerintah Kota Kendari. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi yang diajukan Pemerintah Kota Kendari melalui Sekretaris Daerah kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara telah menerima permohonan harmonisasi terhadap lima rancangan peraturan wali kota yang diajukan Pemerintah Kota Kendari. Kelima rancangan tersebut meliputi Raperwali tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan, Desain Olahraga Daerah, Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pejabat Pengelola serta Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan, Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 Kota Kendari, serta Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari.

Dalam proses harmonisasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menyatakan seluruh dokumen yang diajukan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

Selain melakukan pemeriksaan administrasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara juga melaksanakan analisis konsepsi dan pembahasan terhadap kelima rancangan peraturan tersebut. Tahapan ini bertujuan memastikan substansi setiap rancangan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, mengatakan hasil rapat harmonisasi menyepakati bahwa Raperwali tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 Kota Kendari dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Hal ini menjadi langkah penting dalam mendukung penguatan layanan kedaruratan terpadu yang cepat, efektif, dan mudah diakses oleh masyarakat Kota Kendari,” ujarnya.

Dengan selesainya proses harmonisasi tersebut, Pemerintah Kota Kendari optimistis regulasi mengenai layanan panggilan darurat 112 segera ditetapkan. Kehadiran payung hukum ini diharapkan semakin memperkuat penyelenggaraan layanan kedaruratan terpadu sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga masyarakat Kota Kendari dapat memperoleh penanganan yang lebih cepat dan terintegrasi dalam berbagai situasi darurat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!