;
Daerah  

Wali Kota Kendari Terbitkan Surat Edaran, Warga Wajib Pilah Sampah dari Rumah

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, menerbitkan surat edaran tentang kewajiban pemilahan sampah dari sumbernya sebagai upaya mendukung Program Gerakan Indonesia Asri dan meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan di Kota Kendari.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4.3/5006 Tahun 2026 tentang Pemilahan Sampah dari Sumber dalam rangka Mendukung Program Gerakan Indonesia Asri dan Adipura, yang ditetapkan di Kendari pada 29 Oktober 2026.

Melalui surat edaran tersebut, Wali Kota menginstruksikan masyarakat dan seluruh pengelola fasilitas publik maupun tempat usaha untuk membiasakan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.

Kewajiban ini berlaku bagi rumah tangga, perkantoran, sekolah, pasar, hotel, rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, fasilitas publik, serta tempat usaha lainnya.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat diwajibkan memilah sampah menjadi tiga jenis, yakni sampah organik, anorganik, dan residu.

Sampah organik meliputi sisa makanan, daun, dan bahan organik lainnya. Sampah anorganik mencakup plastik, kertas, kaleng, serta bahan yang dapat didaur ulang. Sementara sampah residu merupakan sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali, seperti popok sekali pakai dan tisu bekas.

Selain memilah sampah, masyarakat juga diminta menyediakan tempat sampah terpilah sesuai jenisnya serta menggunakan wadah yang tertutup dan tidak bocor agar sampah tidak tercecer saat proses pengumpulan maupun pengangkutan.

Wali Kota juga mendorong masyarakat menyetorkan sampah anorganik bernilai ekonomi ke bank sampah. Sementara sampah organik diharapkan dapat diolah secara mandiri atau disalurkan ke fasilitas pengolahan seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) untuk diolah menjadi kompos.

Adapun sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali atau residu diarahkan untuk dikurangi dan dibuang melalui sistem pengangkutan sampah menuju tempat pemrosesan akhir (TPA) Puuwatu.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, surat edaran itu juga mengatur pembagian peran pemerintah di tingkat wilayah.

Ketua RT bertugas menggerakkan dan memantau pemilahan sampah rumah tangga. Ketua RW mengoordinasikan sosialisasi dan memantau kepatuhan masyarakat.

Selanjutnya, lurah bertanggung jawab membina serta memastikan pelaksanaan pemilahan sampah di wilayah kelurahan. Sementara camat bertugas mengoordinasikan dan memantau pelaksanaan kebijakan antar-kelurahan.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Kendari berharap tumbuh kesadaran kolektif masyarakat untuk mengelola sampah secara bertanggung jawab, dimulai dari lingkungan rumah masing-masing.

Pemilahan sampah dari sumbernya diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA, meningkatkan nilai ekonomi sampah yang dapat didaur ulang, sekaligus mewujudkan lingkungan Kota Kendari yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

“Pilah dari rumah, kelola dengan bijak, wujudkan Kendari bersih dan berkelanjutan,” menjadi pesan utama dalam surat edaran tersebut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

;