MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana perlindungan konsumen di Tribun Presisi Polda Sultra, Selasa (5/8).
Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Direktur Krimsus Kombes Pol Dody Ruyatman, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, serta Kepala Perum Bulog Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara, Siti Mardati Saing.
Kasus ini melibatkan pelaku usaha yang memperdagangkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang tidak sesuai standar. Berdasarkan penyelidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, pelaku memasarkan beras lokal produksi pabrik penggilingan padi yang dikemas ulang dalam karung bekas beras SPHP berkapasitas 5 kg, namun hanya diisi 4 kg per karung.
Beras tersebut dijual dengan harga Rp64.000 hingga Rp65.000 per karung, atau sekitar Rp16.000 per kg, jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras SPHP yang ditetapkan sebesar Rp12.500 per kg.
Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, masing-masing berinisial LJN dan LJ. Barang bukti yang disita meliputi 100 karung beras SPHP kemasan 5 kg, satu unit alat timbangan beras, dan satu unit mesin penjahit karung.
Modus operandi para pelaku adalah mengemas ulang beras lokal ke dalam karung bekas SPHP dengan berat yang tidak sesuai, sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a), (b), dan (e) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Kombes Pol Dody Ruyatman menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap perlindungan konsumen karena pelaku memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar berat, isi bersih, dan mutu yang tertera pada label.
“Kami akan terus mengawasi dan menindak praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra, Siti Mardati Saing, menyatakan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan distribusi beras SPHP guna mencegah penyalahgunaan serupa di masa mendatang.
“Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran, demi menjaga stabilitas harga dan kualitas pangan,” tandasnya. (red)












