MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menerbitkan Surat Edaran Nomor: 800.1/8019 Tahun 2025 tentang Pengaturan Pelaksanaan Tugas dan Etika ASN dan Non ASN Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Menyikapi Situasi Terkini.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, tertanggal 29 Agustus 2025 yang ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari para Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Biro, hingga seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Pemprov Sultra.
Dalam keterangannya, Sekda Asrun Lio menjelaskan dalam rangka menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di tengah dinamika situasi terkini, diperlukan langkah-langkah penyesuaian yang dapat mendukung terciptanya suasana kerja yang kondusif, penuh kehati-hatian, serta tetap berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
“Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh aparatur sipil negara dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam menyikapi situasi yang berkembang, dengan tujuan agar pelaksanaan tugas kedinasan berjalan tertib, dan senantiasa mencerminkan profesionalisme dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Surat edaran ini berlaku bagi seluruh ASN dan Non ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Asrun Lio.
Bahwa surat edaran ini dikeluarkan sebagai respons atas dinamika situasi terkini untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan.
Berikut poin-poin penting dalam isi surat edaran tersebut:
1. Menjaga sikap dan komunikasi publik dengan tidak membuat pernyataan yang bersifat provokatif, serta senantiasa menggunakan bahasa yang santun, berempati kepada masyarakat, dan sensitif terhadap kondisi yang sedang berkembang.
2. Kepala Perangkat Daerah/Biro agar melakukan pengaturan dan pembagian tugas kedinasan pegawai di lingkungan kerja masing-masing, dengan ketentuan:
a. Pegawai yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat tetap melaksanakan tugas seperti biasa di kantor (Work From Office/WFO);
b. Pegawai yang pekerjaannya memungkinkan, dapat melaksanakan tugas dari rumah (WorkFrom Home/WFH).
3. Tidak menggunakan kendaraan dinas maupun pelat nomor dinas.
4. Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di kantor agar menggunakan wastra daerah/tenun khas Sulawesi Tenggara.
5. Pelaksanaan apel pagi gabungan di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara untuk sementara ditiadakan.
“Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih,” tutup Sekda Asrun Lio. (sal)












