;

BPIH Sultra 2026 Turun Rp1,7 Juta, Pelunasan Tahap II Dibuka hingga 9 Januari

Muhammad Lalan Jaya.
Muhammad Lalan Jaya.

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp55.893.179. Angka tersebut mengalami penurunan Rp1.719.099 dibandingkan BPIH tahun 2025 yang mencapai Rp57.670.921.

Pelunasan BPIH tahap kedua kini dibuka dan berlangsung mulai 2 hingga 9 Januari 2026, untuk mengakomodasi jemaah yang belum sempat melunasi pada tahap pertama.

Dari total BPIH tersebut, jemaah telah mendapatkan pengurangan berupa setoran awal sebesar Rp25 juta serta saldo virtual account di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sekitar Rp2,7 juta. Dengan demikian, sisa biaya yang harus dibayarkan jemaah haji reguler pada tahap pelunasan sebesar Rp28.193.179.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Sultra, Muhammad Lalan Jaya, menjelaskan bahwa pelunasan tahap pertama telah dilaksanakan pada 24 November hingga 23 Desember 2025.

“Pada tahap pertama, sebanyak 1.670 dari 2.048 calon jemaah atau sekitar 81 persen telah melakukan pelunasan. Sementara pada tahap kedua, sejak 2 hingga 5 Januari 2026, tercatat 155 jemaah telah melunasi, sehingga total jemaah yang sudah membayar mencapai 1.825 orang,” ujar Muhammad Lalan saat ditemui di kantornya, Selasa (6/1/2026).

Mantan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari itu menyampaikan, pelunasan tahap kedua diprioritaskan bagi jemaah yang mengalami kendala sistem atau belum sempat melunasi pada tahap pertama.

Jika kuota belum terpenuhi, kesempatan pelunasan diberikan kepada pendamping lansia dengan syarat telah terdaftar minimal lima tahun serta telah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Selanjutnya, jika kuota masih tersedia, pelunasan dibuka bagi pendamping disabilitas.
Apabila jumlah tersebut masih belum mencukupi, maka diberlakukan skema penggabungan mahram, yang cukup banyak di Sultra. Skema ini memungkinkan jemaah perempuan yang tidak memiliki mahram langsung untuk berangkat bersama kerabat mahramnya.

“Jika hingga batas akhir pelunasan kuota masih belum terpenuhi, maka jemaah cadangan dapat melakukan pelunasan. Kuota cadangan ini disiapkan pemerintah pusat sebagai langkah antisipasi apabila terjadi kekosongan,” jelasnya.

Sesuai ketentuan, kuota cadangan disiapkan hingga 40 persen, namun keberangkatan jemaah cadangan tetap bergantung pada ketersediaan kuota akhir.

Untuk tahun 2026, kuota haji Sulawesi Tenggara sebanyak 2.063 orang, yang terdiri dari 1.945 jemaah reguler, 103 jemaah prioritas lansia, 11 Petugas Haji Daerah (PHD), serta 4 orang dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

;