;

Masa Tunggu Haji di Sultra Capai 26 Tahun, Total Jemaah Antrian Sekitar 54 Ribu Orang

Muhammad Lalan Jaya. (FOTO: FAYSAL/MS)
Muhammad Lalan Jaya. (FOTO: FAYSAL/MS)

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan bahwa masa tunggu keberangkatan jemaah haji di Sultra saat ini mencapai sekitar 26 tahun. Jumlah jemaah yang masuk dalam daftar tunggu (waiting list) tercatat sekitar 54 ribu orang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Sultra, Muhammad Lalan Jaya, menjelaskan bahwa lamanya masa tunggu tersebut merupakan konsekuensi dari sistem waiting list nasional yang berlaku merata di seluruh Indonesia.

“Estimasi masa tunggu di Sultra sekitar 26 tahun, dengan total waiting list kurang lebih 54 ribu orang. Dengan sistem ini, tidak ada lagi perbedaan masa tunggu antar daerah, mulai dari Aceh sampai Papua semuanya sama,” jelasnya saat diwawancarai, Senin (12/1/2026).

Ia menambahkan, sistem waiting list memastikan bahwa seluruh calon jemaah haji yang telah mendaftar tercatat secara resmi dan hanya tinggal menunggu giliran keberangkatan sesuai nomor urut pendaftaran.

“Waiting list ini nyata, artinya mereka sudah terdaftar sebagai calon jemaah haji. Tinggal menunggu masa berangkatnya saja,” ujarnya.

Muhammad Lalan Jaya juga mengimbau masyarakat yang sudah memiliki kemampuan finansial agar tidak menunda pendaftaran haji. Menurutnya, semakin cepat mendaftar maka semakin cepat pula memperoleh giliran berangkat.

“Harapan saya, jangan menunda kalau sudah ada uang. Segera daftar. Ibaratnya seperti berobat ke dokter, siapa yang ambil nomor duluan, dia yang diperiksa lebih dulu. Begitu juga dengan haji, siapa yang mendaftar lebih awal, dia yang berangkat lebih dulu,” pungkasnya.

Dengan kondisi tersebut, ia kembali menegaskan bahwa masa tunggu haji di Sultra saat ini berada di kisaran 26 tahun dari waktu pendaftaran. (sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

;