;
Daerah  

Aksi Damai IAI Rawa Aopa, Kampus dan Tim Hukum Kawal Dugaan Fitnah hingga Penggelapan Dana Rp1 Miliar

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Konflik internal yang mencuat di Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa kian memanas. Menyikapi berbagai tudingan yang dinilai merugikan institusi, pihak kampus bersama tim hukum menggelar aksi damai di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi serta Kantor Kementerian Agama Kota Kendari, sembari menyampaikan klarifikasi secara terbuka.

Ketua Tim Hukum IAI Rawa Aopa, Aminudin, mengatakan aksi tersebut merupakan bagian dari upaya mencari keadilan sekaligus meluruskan informasi yang beredar di publik.

“Alhamdulillah hari ini kami telah melaksanakan aksi damai. Kami juga sudah menerima jawaban resmi dari Kementerian Agama Kota Kendari dan Provinsi. Insyaallah permasalahan ini akan segera diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya saat diwawancarai awak media.

Ia menegaskan, tim hukum yang beranggotakan 10 orang akan mengawal seluruh proses hingga tuntas, baik di kepolisian maupun di lingkungan Kementerian Agama. Menurutnya, kampus IAI Rawa Aopa menjadi korban fitnah yang bahkan telah bergulir hingga ke tingkat pusat.

“Kami akan kawal sampai ada titik kejelasan. Kampus kami difitnah, bahkan sampai ke Kementerian Agama dan Mabes Polri,” tegasnya.

Dalam tuntutannya, tim hukum menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari penggelapan dana mahasiswa yang ditaksir mencapai Rp1 miliar, pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga persoalan pribadi yang ikut mencuat ke publik.

Sementara itu, Wakil Rektor III IAI Rawa Aopa, Sardin, menyebut aksi tersebut merupakan bentuk penggunaan hak jawab atas opini yang dinilai merugikan nama baik institusi.

“Kami turun untuk memberikan klarifikasi. Opini yang beredar sangat merugikan perguruan tinggi kami, sehingga perlu diluruskan secara terbuka,” katanya.

Pihak kampus juga mendesak seorang oknum berinisial SR yang diduga mencederai institusi untuk segera menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka dalam waktu 1×24 jam melalui media sosial. Oknum tersebut dituding menyebarkan informasi terkait dugaan suap dalam proses penerbitan izin operasional Program Studi Ekonomi Syariah.

Sardin menegaskan, oknum tersebut bukan bagian dari tenaga pendidik maupun dosen di IAI Rawa Aopa.

“Yang bersangkutan bukan dosen ataupun tenaga pendidik. Keberadaannya hanya karena kedekatan dengan pendiri yayasan, namun kemudian mengatasnamakan dewan pendiri untuk mengambil uang mahasiswa,” jelasnya.

Dana yang diduga dihimpun dari mahasiswa ditaksir mencapai sekitar Rp1 miliar dan hingga kini belum dikembalikan. Melalui aksi ini, pihak kampus berharap ada tindakan tegas terhadap oknum tersebut serta pengembalian dana kepada institusi.

Selain itu, kampus juga menekankan pentingnya kepastian hukum agar aktivitas akademik mahasiswa tidak terganggu.

“Tujuan utama kami adalah keadilan dan kepastian hukum. Kami ingin mahasiswa tetap bisa menjalankan perkuliahan dengan normal,” tutup Sardin.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kendari, Hj. Marni, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

“Surat yang masuk beserta dokumen terlampir akan kami proses. Kami akan melakukan pemeriksaan, telaah, dan analisa sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan memanggil oknum yang bersangkutan setelah masa cutinya berakhir untuk dilakukan pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami tidak bisa langsung mengambil tindakan tanpa proses. Harus ada check and recheck serta bukti-bukti yang kuat. Semua akan melalui mekanisme kepegawaian,” tegasnya.

Hasil pemeriksaan nantinya akan diajukan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk penentuan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

Marni juga mengaku pihaknya tidak mengetahui aktivitas oknum tersebut di lingkungan IAI Rawa Aopa karena tidak ada izin resmi maupun administrasi yang diajukan.

“Secara administrasi tidak ada. Yang bersangkutan juga tidak pernah meminta izin. Kalau ASN Kemenag, tentu tidak bisa sembarangan,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya menegaskan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan laporan.

“Yang datang menyampaikan aspirasi tentu kami terima. Itu hak masyarakat,” pungkasnya. (sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

;