MEDIATAMASULTRA.COM, KONSEL – Ahli waris Ndonganeno Weribone meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meninjau ulang status tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kapas Indah Indonesia (PT KII) di Desa Ambesea, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.
Permintaan tersebut disampaikan dalam rangkaian ritual adat METODEHA yang digelar keluarga besar keturunan Anakia Ndonganeno Weribone di kompleks makam leluhur, Minggu (10/5/2026).
Sekretaris Jenderal Lembaga Masyarakat Adat Tolaki Sulawesi Tenggara, Adi Yusuf Tamburaka, menegaskan bahwa pihaknya menolak pernyataan yang menyebut tanah eks HGU PT KII merupakan tanah negara.
Menurutnya, surat Bupati Konawe Selatan tertanggal 13 Oktober 2025 yang menyatakan tanah tersebut sebagai tanah negara tidak sesuai dengan fakta sejarah dan keberadaan masyarakat adat di wilayah itu.
“Presiden Republik Indonesia harus meninjau kembali surat dari Bupati Konawe Selatan yang menyatakan tanah eks HGU PT Kapas Indah Indonesia adalah tanah negara. Itu tidak benar,” tegas Adi Yusuf Tamburaka di hadapan peserta ritual adat.
Ia meminta pemerintah pusat membentuk tim khusus untuk menelusuri sejarah dan status lahan tersebut secara menyeluruh, bukan hanya menerima laporan administratif.
Adi menegaskan, kawasan tersebut merupakan tanah leluhur masyarakat adat Tolaki yang telah dihuni jauh sebelum Indonesia merdeka. Ia menyebut keberadaan makam leluhur dan situs megalitik di wilayah Ambesea menjadi bukti sejarah keberadaan keturunan Ndonganeno Weribone.
“Makam leluhur kami masih ada di sini. Orang tua kami lahir dan besar di sini. Sekarang kami sudah generasi ke-9 dengan jumlah keturunan mencapai 1.125 orang,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa di kawasan itu terdapat 12 makam megalitik yang tersusun dari batu-batu besar dan diyakini sebagai makam bangsawan Tolaki.
Menurut Adi, situs tersebut bahkan pernah dibongkar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi sekitar tahun 1999-2000 karena dianggap bukan kuburan. Namun saat dilakukan pembongkaran, ditemukan kerangka manusia di kedalaman sekitar setengah meter.
Dalam kesempatan itu, Adi Yusuf Tamburaka juga menyinggung sikap Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, yang dinilai mengabaikan sejarah tanah adat tersebut.
Ia menegaskan perjuangan keluarga Ndonganeno Weribone mempertahankan tanah adat telah berlangsung sejak masa penjajahan Belanda hingga era PT Kapas Indah Indonesia.
Menurutnya, pada 1992 pernah ada kesepakatan bahwa dari total 2.393 hektare lahan, seluas 1.146 hektare diserahkan PT Kapas kepada keluarga Ndonganeno Weribone sambil menunggu berakhirnya HGU pada 2019.
Namun setelah HGU berakhir, kata dia, muncul pernyataan pada 2025 yang menyebut lahan tersebut sebagai tanah negara.
“Kami akan menggugat, baik secara hukum adat maupun hukum negara,” tegasnya. (red)












