MEDIATAMASULTRA.COM, KONSEL – Ahli waris Ndonganeno Weribone mengingatkan Bupati Konawe Selatan (Konsel), Irham Kalenggo, terkait surat tertanggal 13 Oktober 2025 yang menyatakan status tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kapas Indah Indonesia (PT KII) di Desa Ambesea, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan sebagai tanah negara.
Peringatan tersebut disampaikan dalam rangkaian ritual adat METODEHA yang digelar keluarga besar keturunan Anakia Ndonganeno Weribone di kompleks makam leluhur, Minggu (10/5/2026).
Sekretaris Jenderal Lembaga Masyarakat Adat Tolaki Sulawesi Tenggara, Adi Yusuf Tamburaka, menilai pernyataan status tanah negara tersebut tidak sesuai dengan fakta sejarah dan keberadaan masyarakat adat di wilayah itu.
Dalam penyampaiannya, Adi Yusuf Tamburaka menegaskan bahwa Irham Kalenggo mengetahui sejarah tanah adat Ndonganeno Weribone karena pernah menjabat empat kali sebagai Ketua Komisi I DPRD Konawe Selatan.
“Saya tegaskan kepada Bupati Konawe Selatan, Saudara Irham Kalenggo, Anda tahu ini tanah nenek moyang kami, tanah Ndonganeno Weribone Tamburaka. Jangan karena kepentingan sesaat lalu menutup mata terhadap sejarah,” tegas Adi Yusuf Tamburaka.
Ia juga menepis anggapan bahwa perjuangan masyarakat adat berkaitan dengan kepentingan pihak lain. Menurutnya, masyarakat hanya berupaya mempertahankan tanah leluhur yang diwariskan turun-temurun.
“Kami tidak ada urusan dengan Kopassus. Kami hanya mempertahankan tanah nenek moyang kami yang tidak akan pernah kami tinggalkan,” ujarnya.
Adi Yusuf Tamburaka memaparkan perjuangan keluarga besar Ndonganeno Weribone mempertahankan tanah adat telah berlangsung sejak masa penjajahan Belanda. Ia menyebut pada tahun 1911, Sawala, cucu Sorumba keturunan kelima Ndonganeno Weribone, ditangkap Belanda dan dibawa ke Payakumbuh hingga meninggal dunia di pengasingan.
Perjuangan tersebut, lanjutnya, diteruskan generasi berikutnya, termasuk Suleman Tamburaka pada 1984 yang menolak pengambilalihan tanah hingga keluarganya dipecat dari pekerjaan di PT Kapas.
Kemudian pada 1992, perjuangan dilanjutkan Nopal Mukandali Tamburaka bersama Gazali Afid. Dari perjuangan itu, kata dia, lahir kesepakatan penyerahan lahan seluas 1.146 hektare dari total area 2.393 hektare kepada keluarga Ndonganeno Weribone sambil menunggu berakhirnya HGU pada 2019.
Namun setelah HGU berakhir, pada 2025 muncul pernyataan yang menyebut lahan tersebut sebagai tanah negara.
Adi Yusuf Tamburaka menegaskan pihak keluarga akan menempuh jalur hukum adat maupun hukum negara untuk memperjuangkan hak atas tanah tersebut.
“Kami akan menggugat, baik secara hukum adat maupun hukum negara,” tegasnya. (red)












