MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menggelar operasi terpadu penertiban pajak kendaraan bermotor secara serentak di 17 kabupaten/kota. Kegiatan ini berlangsung mulai 6 hingga 31 Juli 2026 dengan menyasar kendaraan yang masih menunggak pajak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, mengatakan operasi terpadu tersebut dilaksanakan bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat di masing-masing daerah. Titik pelaksanaan disesuaikan dengan hasil koordinasi di setiap wilayah, sehingga lokasi razia dapat berbeda di masing-masing kabupaten dan kota.
“Sasaran operasi ini adalah kendaraan bermotor yang menunggak pajak, baik pajak tahunan maupun kewajiban lainnya yang belum dipenuhi oleh pemilik kendaraan,” kata Mahbub saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).
Dalam pelaksanaannya, petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan bukti pelunasan pajak, guna memastikan seluruh kewajiban perpajakan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui operasi terpadu ini, Bapenda Sultra mengimbau masyarakat untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan agar terhindar dari sanksi administrasi sekaligus mendukung peningkatan penerimaan daerah.
“Selain meningkatkan kepatuhan wajib pajak, operasi ini juga menjadi upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Sultra,” ujarnya.
Mahbub mengungkapkan, pelaksanaan operasi terpadu pada periode sebelumnya memberikan hasil yang positif. Pada operasi terpadu periode kedua, Bapenda Sultra berhasil menghimpun penerimaan sekitar Rp4 miliar dari penertiban pajak kendaraan bermotor.
Meski demikian, tingkat kepatuhan wajib pajak di Sulawesi Tenggara masih tergolong rendah. Berdasarkan data hingga akhir 2025, baru sekitar 34,35 persen kendaraan bermotor yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak.
Sebaliknya, sebanyak 65,65 persen atau 628.537 kendaraan bermotor masih tercatat menunggak pajak. Jumlah tersebut tersebar di seluruh 17 kabupaten/kota di Sultra dan menjadi fokus utama dalam pelaksanaan operasi terpadu kali ini.
“Kami akan kembali melakukan evaluasi melalui operasi terpadu ini karena tingkat kepatuhan masyarakat masih perlu ditingkatkan,” jelasnya.
Sementara itu, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola Bapenda Sultra sepanjang 1 Januari hingga 29 Juni 2026 telah mencapai Rp786,5 miliar. Dari jumlah tersebut, penerimaan yang berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercatat sebesar Rp85,3 miliar. (red)












