;
Daerah  

Kuota Haji Sultra 2027 Ditetapkan 2.048 Jemaah, Kendari Terbanyak

Muhammad Lalan Jaya.
Muhammad Lalan Jaya.

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menetapkan kuota sementara jemaah haji Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk musim haji 2027 sebanyak 2.048 jemaah. Dari jumlah tersebut, 1.945 merupakan kuota jemaah reguler, sedangkan 103 lainnya dialokasikan bagi jemaah lanjut usia (lansia).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenhaj Sultra, Muhammad Lalan Jaya, mengatakan penetapan kuota tersebut menjadi dasar bagi Kemenhaj Sultra untuk segera melakukan verifikasi data calon jemaah haji di seluruh kabupaten dan kota.

“Kuota sementara Sultra untuk tahun 2027 sebanyak 2.048 jemaah, terdiri dari 1.945 jemaah reguler dan 103 jemaah lansia. Karena kuota ini sudah dirilis oleh pusat, tahapan pertama yang kami lakukan adalah verifikasi data seluruh calon jemaah,” ujarnya, Senin (20/7/2026).

Berdasarkan data Kemenhaj Sultra, Kota Kendari kembali menjadi daerah dengan alokasi kuota terbesar, yakni 461 jemaah, terdiri atas 452 jemaah reguler dan 9 jemaah lansia.

Posisi kedua ditempati Kabupaten Kolaka dengan 449 jemaah, meliputi 420 jemaah reguler dan 29 jemaah lansia. Selanjutnya, Kabupaten Kolaka Utara memperoleh kuota 245 jemaah, terdiri atas 239 jemaah reguler dan 6 jemaah lansia.

Sementara itu, Kota Baubau mendapatkan kuota 185 jemaah, terdiri atas 183 jemaah reguler dan 2 jemaah lansia. Disusul Kabupaten Bombana dengan 184 jemaah, yang terdiri atas 168 jemaah reguler dan 16 jemaah lansia.

Selanjutnya, Kabupaten Konawe memperoleh kuota 154 jemaah (144 reguler dan 10 lansia), Konawe Selatan sebanyak 79 jemaah (73 reguler dan 6 lansia), serta Kabupaten Muna juga mendapat 79 jemaah yang terdiri atas 76 reguler dan 3 lansia.

Untuk daerah lainnya, Kabupaten Wakatobi memperoleh 72 jemaah (69 reguler dan 3 lansia), Kabupaten Buton sebanyak 72 jemaah (71 reguler dan 1 lansia), Buton Tengah 22 jemaah (18 reguler dan 4 lansia), Konawe Utara 18 jemaah (12 reguler dan 6 lansia), Kolaka Timur 10 jemaah (6 reguler dan 4 lansia), Buton Utara 7 jemaah reguler, Muna Barat 6 jemaah (4 reguler dan 2 lansia), serta Konawe Kepulauan 5 jemaah (3 reguler dan 2 lansia).

Adapun kuota untuk Kabupaten Buton Selatan masih dalam proses verifikasi karena data calon jemaahnya masih tergabung dengan Kabupaten Buton.

Lalan menjelaskan, proses verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh data calon jemaah valid sebelum memasuki tahapan berikutnya. Verifikasi meliputi pengecekan status calon jemaah, apakah masih hidup atau telah meninggal dunia, serta kesesuaian alamat dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kalau alamatnya sudah tidak sesuai dengan KTP, maka bisa dilakukan mutasi sesuai domisili. Ini penting agar data yang kita miliki benar-benar akurat,” jelasnya.

Ia menambahkan, kecilnya kuota Kabupaten Kolaka Timur, yang hanya memperoleh 10 jemaah, dipengaruhi oleh kondisi historis, di mana sebagian besar calon jemaah asal Kolaka Timur sebelumnya masih terdaftar di Kabupaten Kolaka.

Karena itu, Kemenhaj Sultra telah menginstruksikan seluruh kantor kementerian haji di kabupaten dan kota untuk segera melakukan pendataan lapangan.

“Saya sudah mengarahkan seluruh jajaran di kabupaten dan kota untuk melakukan verifikasi sekaligus menarik data sesuai alamat masing-masing calon jemaah agar proses selanjutnya berjalan lancar,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

;