MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Menyusul mencuatnya temuan terkait alat dan mesin pertanian (alsintan) yang belum memiliki laporan pemanfaatan, mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Kadistanak) Sulawesi Tenggara, LM Rusdin Jaya, memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengadaan, penyaluran, hingga pengawasan bantuan alsintan di daerah.
Rusdin Jaya yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura (Disbunhorti) Sultra menjelaskan, pengadaan bantuan alsintan pada 2023 merupakan kewenangan penuh Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP). Seluruh proses, mulai dari pengadaan hingga pendistribusian kepada kelompok tani, dilakukan langsung oleh pemerintah pusat.
“Provinsi maupun kabupaten/kota pada prinsipnya hanya menerima manfaat dari program tersebut. Seluruh proses pengadaan dan penyaluran kepada kelompok tani dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian melalui Ditjen PSP,” ujar Rusdin, Senin (27/7/2026).
Ia mengatakan, mekanisme yang sama juga diterapkan pada penyaluran bantuan alsintan tahun 2024. Kementerian Pertanian kembali menyalurkan bantuan secara langsung kepada kelompok tani di Sulawesi Tenggara tanpa melalui proses pengadaan oleh pemerintah daerah.
Terkait pemanfaatan alsintan, Rusdin menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kewenangan masing-masing. Dinas pertanian kabupaten/kota bertugas melakukan pengawasan di tingkat daerah, pemerintah provinsi melakukan monitoring sesuai kewenangannya, sementara Kementerian Pertanian juga memiliki tanggung jawab melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan ketersediaan anggaran.
“Pemanfaatan alsintan menjadi domain masing-masing tingkatan pemerintahan, mulai dari kabupaten/kota hingga pemerintah pusat. Dari sisi monitoring, baik pemerintah kabupaten/kota, provinsi maupun Kementerian Pertanian memiliki kewajiban melakukan pengawasan sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Rusdin mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, kebutuhan alsintan di Sulawesi Tenggara hingga saat ini masih belum sebanding dengan luas areal pertanian yang harus dilayani. Kondisi tersebut menyebabkan kebutuhan petani terhadap dukungan mekanisasi pertanian masih cukup tinggi.
Karena itu, ia berharap pemerintah terus menambah jumlah bantuan alsintan agar rasio antara ketersediaan alat dengan luas lahan pertanian semakin seimbang.
“Kami berharap jumlah alsintan yang tersedia di tingkat petani dapat terus bertambah sehingga sebanding dengan kebutuhan luas areal pertanian. Dengan demikian, produksi dan produktivitas tanaman pangan, perkebunan, maupun hortikultura di Sulawesi Tenggara dapat terus meningkat dari tahun ke tahun,” katanya.
Selain penambahan jumlah alsintan, Rusdin juga mendorong adanya dukungan anggaran dari Kementerian Pertanian agar kegiatan monitoring terhadap bantuan alsintan dapat dilakukan secara berjenjang oleh dinas pertanian kabupaten/kota maupun pemerintah provinsi.
“Melalui monitoring yang baik, seluruh bantuan yang telah disalurkan diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh kelompok tani sesuai dengan tujuan pemberiannya,” tutupnya. (red)












