;
Daerah  

Aset Pemprov Dipakai Lippo Plaza, Gubernur Sultra : Sejak 2012 Tak Ada Kontribusi

Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, bersama Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, saat diwawancarai awak media usai kegiatan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) pengelolaan barang milik daerah antara Pemprov Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Aula Pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa (1/9/2026). (FOTO: FAYSAL/MS)
Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, bersama Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, saat diwawancarai awak media usai kegiatan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) pengelolaan barang milik daerah antara Pemprov Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Aula Pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa (1/9/2026). (FOTO: FAYSAL/MS)

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mengevaluasi perjanjian pemanfaatan aset milik pemerintah daerah yang digunakan untuk pembangunan Mall Lippo Plaza Kendari.

Evaluasi tersebut dilakukan setelah Pemprov Sultra menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) pengelolaan barang milik daerah bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara di Aula Pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa (1/9/2026).

Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, mengungkapkan, kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan Lippo Plaza Kendari telah berlangsung sejak 2012. Namun, hingga saat ini, Pemprov Sultra disebut belum menerima kontribusi dari kerja sama tersebut.

“Untuk Lippo, sejak tahun 2012 dikerjasamakan sampai detik ini tidak ada kontribusinya ke Pemprov Sultra,” ujar Andi Sumangerukka usai penyerahan aset dan penandatanganan SKK barang milik daerah.

Meski demikian, gubernur menegaskan Pemprov Sultra tidak akan langsung mengambil kesimpulan. Pemerintah terlebih dahulu akan memeriksa seluruh dokumen dan aspek administrasi yang berkaitan dengan perjanjian kerja sama pemanfaatan aset tersebut.

“Langkah Pemprov, saya akan periksa dulu administrasinya. Kita lihat perjanjiannya itu seperti apa,” katanya.

Andi Sumangerukka menjelaskan, dalam perjanjian awal, pemanfaatan aset tersebut disebut memiliki jangka waktu hingga 90 tahun yang dibagi dalam tiga periode, masing-masing selama 30 tahun.

Namun, dalam perkembangannya terdapat perubahan atau adendum terhadap perjanjian tersebut yang mengatur masa kerja sama menjadi 60 tahun.

“Nah, kita lihat perjanjian berikutnya, adendumnya menjadi 60 tahun. Karena itu 60 tahun, kita lihat nanti di mana celah-celah yang akan kita evaluasi,” tegasnya.

Evaluasi akan difokuskan pada aspek administrasi dan substansi perjanjian, termasuk mekanisme pemanfaatan aset daerah serta hak dan kewajiban para pihak. Pemprov Sultra juga akan memastikan apakah terdapat kontribusi yang semestinya diterima daerah dari pemanfaatan aset tersebut.

Persoalan pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah ini turut mendapat perhatian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Sugeng Riyanta.

Sugeng menegaskan, pemanfaatan barang milik daerah pada prinsipnya diperbolehkan sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurutnya, pemerintah harus berpedoman pada aturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) mengenai pengelolaan aset daerah.

“Kalau kita taat pada tata kelola pemerintahan yang baik, kembalikan saja pada aturan main di Perda. Perda itu juga mengacu kepada undang-undang,” ujarnya.

Ia menambahkan, aset milik negara maupun daerah dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan, tetapi harus melalui prosedur yang jelas serta tidak boleh menimbulkan kerugian bagi negara maupun pemerintah daerah.

“Barang aset milik negara maupun milik daerah boleh saja dimanfaatkan, tetapi melalui sebuah prosedur. Yang jelas negara atau pemerintah tidak boleh rugi,” tegas Sugeng.

Menurutnya, optimalisasi pengelolaan aset daerah dapat menjadi salah satu sumber pendapatan yang nantinya kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Ini salah satu sumber pendapatan untuk masyarakat lagi. APBD tentu membutuhkan fiskal untuk pembangunan. Saya pikir ini potensial,” pungkasnya.

Evaluasi terhadap kerja sama pemanfaatan lahan yang digunakan Lippo Plaza Kendari diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status aset, mekanisme pemanfaatan, serta hak dan kewajiban para pihak. Selain itu, evaluasi tersebut juga diharapkan dapat memastikan potensi kontribusi yang seharusnya masuk sebagai pendapatan daerah. (sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

;