MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Kolaborasi Pemerintah Kota Kendari bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari memberikan manfaat langsung bagi masyarakat nelayan.
Sebanyak 27 sertifikat e-Pas Kecil diserahkan kepada kelompok nelayan Kota Kendari dalam rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 di Ruang Terbuka Publik (RTP) Papalimba, Selasa (1/9/2026).
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari sinergi lintas lembaga untuk membantu nelayan memenuhi kelengkapan administrasi kapal, sekaligus membuka akses terhadap sejumlah fasilitas yang membutuhkan legalitas kapal.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, tidak hanya melalui pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Menurutnya, sejak dilantik sebagai Kajati Sultra, dirinya memiliki harapan agar keberadaan Kejaksaan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kalau bermanfaat dalam menegakkan hukum, itu sudah menjadi tugas kewajiban kami. Tetapi kami ingin karena Kejaksaan ini saya ibaratkan seperti ikan. Dia hidup diterima dan bermanfaat ketika kolamnya bisa menerima dengan baik,” kata Sugeng.
Ia mengibaratkan masyarakat sebagai “kolam” tempat Kejaksaan menjalankan tugas. Karena itu, menurutnya, Kejaksaan harus mampu membangun harmonisasi dengan pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.
Sugeng menegaskan, semangat tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam menghadirkan negara di tengah masyarakat serta mewujudkan amanat konstitusi untuk memajukan kesejahteraan umum.
“Tidak usah besar, hal kecil tapi itu dibutuhkan oleh rakyat kita. Yang penting diniati dengan kebaikan dan tolong diniati ibadah. Khoirunnas anfa’uhum linnas, sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain,” ujarnya.
Menurut Sugeng, program e-Pas Kecil menjadi salah satu bentuk pelayanan yang dapat membantu mempercepat pemenuhan hak masyarakat nelayan. Dokumen tersebut dibutuhkan untuk berbagai keperluan, termasuk mendukung akses nelayan terhadap BBM bersubsidi.
Ia meminta program tersebut tidak berhenti pada penyerahan 27 sertifikat. Berdasarkan data Pemerintah Kota Kendari, terdapat 438 nelayan pemilik kapal, sementara sebelumnya baru 14 nelayan yang telah memiliki e-Pas Kecil.
Dengan demikian, masih terdapat 397 nelayan yang membutuhkan dokumen tersebut.
“Ini berarti selama ini saudara-saudara saya para nelayan ini, kebutuhan ini mungkin belum banyak yang menaruh perhatian. Padahal penting sekali untuk beli BBM bersubsidi dan lain-lain,” ungkapnya.
Kajati Sultra bahkan menargetkan seluruh nelayan pemilik kapal di Kota Kendari dapat memiliki e-Pas Kecil pada tahun depan. Ia meminta Kejari Kendari, Pemkot Kendari, dan KSOP Kelas II Kendari terus memperkuat kolaborasi untuk menuntaskan kebutuhan administrasi tersebut.
Program serupa juga didorong untuk diterapkan di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara. Jajaran Kejaksaan Negeri di Sultra diharapkan dapat mendorong pelayanan tersebut melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan.
Wali Kota Siska Perkuat Kolaborasi
Sementara itu, Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejaksaan dalam membantu pemenuhan dokumen legalitas kapal nelayan.
Menurut Siska, penyerahan e-Pas Kecil bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi berkaitan langsung dengan kepastian administrasi dan perlindungan bagi masyarakat nelayan.
“Penyerahan sertifikat e-Pas Kecil bagi nelayan di Kota Kendari bukan sekadar penyerahan dokumen, tetapi merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk menghadirkan pelayanan, kepastian administrasi, serta perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat nelayan,” kata Siska.
Wali Kota menegaskan, Pemerintah Kota Kendari akan melanjutkan kolaborasi bersama KSOP dan Kejari Kendari agar seluruh 438 nelayan pemilik kapal dapat memperoleh e-Pas Kecil.
Selain legalitas kapal, Pemkot Kendari juga terus mendorong perlindungan sosial bagi nelayan. Pada 2026, pemerintah daerah mengalokasikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 100 nelayan.
Program tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat perlindungan bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas melaut.
Berawal dari Koordinasi dengan KSOP
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Azi Tyawardhana, menjelaskan, program tersebut berawal dari komunikasi dengan KSOP Kelas II Kendari terkait sertifikasi kapal-kapal nelayan.
Awalnya, pihaknya mengira sertifikasi hanya berkaitan dengan kapal berukuran besar. Namun, setelah mendapatkan penjelasan dari KSOP, diketahui bahwa kapal-kapal kecil milik nelayan juga membutuhkan sertifikasi.
“Termasuk juga kapal kecil nelayan itu perlu disertifikasi. Ada beberapa kegunaannya, di antaranya membantu para nelayan kecil untuk bisa mendapatkan BBM bersubsidi, serta kapal itu bisa dijadikan agunan pada perbankan,” jelas Azi.
Untuk merealisasikan program tersebut, Kejari Kendari kemudian berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kota Kendari, kelompok nelayan, dan KSOP Kelas II Kendari.
Kolaborasi tersebut akhirnya menghasilkan 27 e-Pas Kecil yang diserahkan kepada nelayan pada momentum peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81.
Salah seorang nelayan penerima e-Pas Kecil, Rizal Daeng Rasyid, menyampaikan terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan.
“Semoga dengan Pas Kecil ini kami bisa mendapatkan BBM bersubsidi,” ujarnya.
e-Pas Kecil merupakan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (STKK) dalam bentuk kartu elektronik untuk kapal berukuran di bawah 7 Gross Tonnage (GT). Dokumen tersebut menjadi bukti legalitas, kepemilikan, dan kebangsaan kapal, sekaligus mendukung pendataan serta keselamatan kapal nelayan.
Penyerahan 27 e-Pas Kecil menjadi langkah awal kolaborasi Pemkot Kendari, Kejaksaan, dan KSOP dalam menuntaskan kebutuhan administrasi kapal nelayan.
Dengan masih adanya 397 nelayan pemilik kapal yang membutuhkan e-Pas Kecil, sinergi lintas lembaga diharapkan terus berlanjut hingga seluruh nelayan di Kota Kendari mendapatkan kepastian legalitas kapal dan akses terhadap hak-hak yang melekat pada dokumen tersebut. (red)












