MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Layanan Call Center 112 Kota Kendari terus menjadi salah satu kanal pengaduan masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait kondisi darurat maupun berbagai persoalan pelayanan dan sosial kemasyarakatan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, menyampaikan bahwa sepanjang periode 1 hingga 31 Agustus 2026, Call Center 112 menerima sebanyak 2.740 panggilan dari masyarakat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.983 panggilan dinyatakan valid, sementara 757 panggilan lainnyamasuk kategori tidak valid atau prank/ghost call.
“Layanan Call Center 112 merupakan salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun laporan kejadian yang membutuhkan penanganan dari instansi terkait,” kata Sahuriyanto, Kamis (3/9/2026).
Selain menerima panggilan, Call Center 112 juga mencatat sebanyak 208 tiket laporan kejadianselama Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 157 laporan telah selesai ditindaklanjuti, sedangkan 51 laporan masih dalam proses penanganan.
Berbagai jenis kejadian dilaporkan masyarakat melalui layanan tersebut, mulai dari gangguan listrik, kebakaran hutan dan rumah, perbaikan lampu penerangan jalan umum (LPJU), gangguan ketertiban warga, tawuran, kriminalitas, persoalan sampah, kerusakan pipa PDAM, permintaan ambulans, hingga permintaan penebangan pohon.
Berdasarkan rekapitulasi laporan yang diteruskan kepada instansi terkait, gangguan listrik PLN tercatat sebanyak 31 laporan. Sementara laporan kebakaran hutan yang diteruskan kepada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) mencapai 24 laporan.
Selanjutnya, permintaan perbaikan LPJU melalui Dinas Perhubungan tercatat sebanyak 16 laporan, sedangkan permintaan penebangan pohon kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) mencapai 14 laporan.
Laporan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat juga cukup beragam. Di antaranya gangguan ketertiban warga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tawuran, kriminalitas, keberadaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang meresahkan, hingga persoalan penguasaan lahan oleh pihak lain.
Sahuriyanto mengatakan, sesuai arahan Wali Kota Kendari, ke depan layanan Call Center 112 akan dikembangkan agar tidak hanya menangani laporan yang bersifat kedaruratan, tetapi juga dapat menjadi kanal pengaduan untuk berbagai persoalan sosial kemasyarakatan.
“Sesuai arahan Ibu Wali Kota, ke depan layanan aduan Call Center 112 sudah akan menangani semua jenis aduan, bukan hanya kedaruratan, tetapi juga yang berhubungan dengan persoalan sosial kemasyarakatan. Kami berharap warga bisa memaksimalkan keberadaan layanan ini sehingga bisa lebih bermanfaat,” ujarnya.
Untuk mendukung perluasan layanan tersebut, Sahuriyanto juga mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) teknis agar semakin memantapkan keberadaan Tim Reaksi Cepat (TRC) masing-masing.
Menurutnya, kesiapan TRC menjadi bagian penting agar setiap laporan yang masuk melalui Call Center 112 dapat segera diteruskan dan ditangani oleh OPD yang memiliki kewenangan.
“Kedua, OPD teknis agar semakin memantapkan TRC-nya sehingga penanganan semua jenis aduan warga masyarakat bisa semakin baik,” jelasnya.
Di sisi lain, Sahuriyanto mengingatkan masyarakat untuk menggunakan layanan Call Center 112 secara bijak. Pasalnya, dari 2.740 panggilan selama Agustus, masih terdapat 757 panggilan yang masuk kategori tidak valid atau prank/ghost call.
Ia berharap masyarakat dapat menghargai keberadaan layanan tersebut dan tidak menjadikannya sebagai sarana untuk melakukan panggilan iseng.
“Karena masih sekitar 757 panggilan prank call, ke depan warga diminta lebih bijak dan menghargai layanan ini. Call Center 112 bukan untuk menjadi alat mainan, tetapi merupakan layanan yang disiapkan untuk membantu masyarakat,” tegasnya.
Dengan penguatan sistem layanan, perluasan jenis pengaduan, serta kesiapan TRC pada OPD teknis, Pemkot Kendari berharap Call Center 112 dapat semakin optimal menjadi kanal pelayanan publik yang cepat, responsif, dan mudah diakses masyarakat. (red)












