Daerah

Bapenda Sultra Gelar Bimtek Pemungutan Pajak, Perkuat Regulasi hingga Digitalisasi Pelayanan

×

Bapenda Sultra Gelar Bimtek Pemungutan Pajak, Perkuat Regulasi hingga Digitalisasi Pelayanan

Sebarkan artikel ini
Plt. Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, membuka Bimtek Pemungutan Pajak Daerah yang diikuti kepala UPTD dan kepala Seksi Penetapan Pajak dari 17 UPTD Samsat se-Sultra di Ruang Rapat Bapenda Sultra, Kamis (2/7/2026). Bimtek tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman regulasi, akurasi penetapan pajak, serta mendorong digitalisasi pelayanan perpajakan daerah. (FOTO: Mediatamasultra.com)
Plt. Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, membuka Bimtek Pemungutan Pajak Daerah yang diikuti kepala UPTD dan kepala Seksi Penetapan Pajak dari 17 UPTD Samsat se-Sultra di Ruang Rapat Bapenda Sultra, Kamis (2/7/2026). Bimtek tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman regulasi, akurasi penetapan pajak, serta mendorong digitalisasi pelayanan perpajakan daerah. (FOTO: Mediatamasultra.com)

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan Pajak Daerah yang diikuti kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan kepala seksi penetapan pajak dari 17 UPTD Samsat se-Sultra. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bapenda Sultra, Kamis (2/7/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, mengatakan kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur dalam pengelolaan pajak daerah.

Menurutnya, bimbingan teknis tersebut bertujuan memberikan pemahaman sekaligus arahan kepada seluruh peserta terkait implementasi regulasi terbaru di bidang perpajakan daerah. Dengan demikian, seluruh petugas di UPTD Samsat memiliki pedoman yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Melalui Bimtek ini, kami memberikan penguatan terhadap regulasi yang menjadi acuan atau barometer dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait aturan perpajakan daerah yang terbaru serta penerapannya dalam sistem kesamsatan,” ujar La Ode Mahbub.

Ia menjelaskan, selain memperkuat pemahaman regulasi, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk menciptakan keseragaman pelayanan di seluruh UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah di Sulawesi Tenggara.

Bimtek juga difokuskan pada peningkatan akurasi dalam proses penetapan pajak daerah. Para kepala seksi penetapan diminta memastikan seluruh proses penetapan pajak dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel guna meminimalkan potensi kecurangan maupun kebocoran penerimaan daerah.

“Para kepala seksi penetapan harus memastikan proses penetapan berjalan secara objektif, transparan, serta meminimalkan potensi fraud maupun kebocoran terhadap penerimaan pajak daerah,” katanya.

Selain itu, Bapenda Sultra terus mendorong percepatan digitalisasi pelayanan perpajakan. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memperoleh layanan yang lebih mudah, cepat, dan efisien melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Menurut La Ode Mahbub, pelayanan yang masih bersifat konvensional secara bertahap akan ditinggalkan dan beralih ke sistem berbasis digital seiring perkembangan teknologi.

Ia menambahkan, melalui Bimtek tersebut, Bapenda Sultra juga memberikan edukasi kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah agar menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan seluruh ASN yang bertugas di UPTD bekerja sesuai regulasi. Tidak ada lagi kegiatan di luar aturan, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!