MEDIATAMASULTRA.COM, KOLAKA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Bapenda Kolaka, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kolaka, serta Jasa Raharja menggelar sosialisasi kewajiban pajak daerah provinsi pada sektor pertambangan di PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), Selasa (26/5/2026).
Kegiatan tersebut membahas kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak alat berat, hingga pajak air permukaan (PAP) yang menjadi bagian penting dalam optimalisasi pendapatan daerah.
Kedatangan rombongan disambut langsung jajaran PT IPIP. Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan memperkenalkan para penanggung jawab kendaraan dan alat berat yang beroperasi di kawasan industri tersebut.
Pada kesempatan itu, Bapenda Sultra juga meminta data kendaraan dan alat berat, baik dump truck (DT) maupun non-DT, yang digunakan dalam aktivitas operasional perusahaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah jenis pajak daerah provinsi yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha pertambangan, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Alat Berat, serta opsen pajak mineral bukan logam dan batuan.
Menurutnya, seluruh kewajiban tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta Peraturan Daerah Sultra Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam pemaparannya, Mahbub menegaskan bahwa kendaraan operasional pertambangan yang digunakan di wilayah Sultra wajib terdaftar dan membayar pajak sesuai ketentuan.
“Objek PKB adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Karena itu seluruh kendaraan operasional perusahaan wajib terdaftar dan memenuhi kewajiban perpajakan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tarif PKB untuk kendaraan pribadi ditetapkan sebesar 0,9 persen, kendaraan angkutan umum 0,5 persen, dan kendaraan angkutan karyawan, sekolah, sosial keagamaan, serta instansi pemerintah sebesar 0,3 persen.
Selain itu, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 7 persen sebagaimana diatur dalam Perda Sultra Nomor 2 Tahun 2024.
Mahbub juga menyoroti persoalan kendaraan operasional tambang yang masih banyak tidak menggunakan pelat nomor resmi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran pajak daerah sekaligus berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan dan pencemaran lingkungan.
“Ribuan kendaraan operasional tambang diduga belum menggunakan pelat nomor resmi sehingga berpotensi memanipulasi kewajiban PKB dan BBNKB. Sementara jalan daerah mengalami kerusakan akibat aktivitas logistik tambang,” katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, turut dibahas ketentuan dokumen kendaraan bermotor seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Sertifikat Uji Tipe (SUT), dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang menjadi syarat registrasi kendaraan.
Pihak Bapenda juga mengingatkan adanya sanksi pidana bagi kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain PKB dan BBNKB, Bapenda Sultra turut menyoroti Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Pemerintah daerah menduga masih terdapat potensi manipulasi laporan konsumsi bahan bakar industri pertambangan yang dapat menyebabkan hilangnya hak pendapatan daerah Sultra.
Dalam kesempatan itu, Bapenda Sultra mengingatkan bahwa wajib pajak yang lalai maupun sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan daerah dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah daerah berharap perusahaan pertambangan di Sultra dapat meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah demi mendukung pembangunan dan perbaikan infrastruktur di wilayah Sulawesi Tenggara. (Adv)












