MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi pajak daerah terkait opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kamis (9/4/2026). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Palangga Selatan.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan amanah sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta Peraturan Daerah Provinsi Sultra Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 124 Tahun 2023.
Sejumlah perusahaan sektor pertambangan turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya PT Generasi Agung Perkasa, PT Mega Tambang Indonesia, PT Wijaya Inti Nusantara, PT Pertambangan Bumi Anoa, PT Alam Raya Indah, PT Gerbang Multi Sejahtera, PT Ifishdeco, PT Jagad Rayatama, dan PT Macika Mada Madana.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, S.Sos., M.I.Kom, dalam pemaparannya menjelaskan kewajiban pajak daerah, khususnya bagi pelaku industri pertambangan.
Ia menguraikan bahwa pajak provinsi meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Alat Berat (PAB), serta opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Sementara itu, pajak kabupaten/kota mencakup opsen PKB, opsen BBNKB, pajak air bawah tanah, serta pajak MBLB.
“Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Opsen PKB dan opsen BBNKB dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok pajak sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Mahbub.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga memaparkan definisi kendaraan bermotor berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk jenis-jenis kendaraan serta pengecualian objek pajak.
Selain itu, disampaikan pula pentingnya kelengkapan dokumen kendaraan seperti Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), termasuk penerapan sistem elektronik e-SRUT sejak 2023 guna mempercepat proses administrasi kendaraan bermotor.
Mahbub juga menyoroti sejumlah kendala di lapangan, salah satunya masih adanya penggunaan kendaraan bermotor dengan registrasi di luar wilayah Sultra.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa setiap wajib pajak harus memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Berdasarkan Pasal 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, wajib pajak yang lalai dapat dikenakan pidana kurungan maksimal satu tahun atau denda hingga dua kali jumlah pajak terutang. Sementara pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja dapat dikenakan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal empat kali jumlah pajak terutang.
Melalui sosialisasi ini, Bapenda Sultra berharap dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak, khususnya di sektor industri, dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah guna mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin menghindari kebocoran penerimaan PAD. Artinya, sumber-sumber potensi PAD yang belum terkelola dapat menjadi objek pajak secara riil,” tutup Mahbub. (Adv)












