Daerah

BRIDA Sultra Dorong Perlindungan Inovasi Daerah, Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual

×

BRIDA Sultra Dorong Perlindungan Inovasi Daerah, Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual

Sebarkan artikel ini
Kepala BRIDA Sultra, J. Robert Maturbongs. (FOTO: FAYSAL/MS)
Kepala BRIDA Sultra, J. Robert Maturbongs. (FOTO: FAYSAL/MS)

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kekayaan Intelektual (KI) dan Pembuatan Akun Sentra KI Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap hasil riset, inovasi, dan karya intelektual di daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Kendari, Selasa (9/6/2026), tersebut menjadi bagian dari langkah strategis BRIDA Sultra dalam mengoptimalkan fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual bagi para inovator, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat.

Kepala BRIDA Sultra, J. Robert Maturbongs, mengatakan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset yang lahir dari kemampuan manusia dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, maupun teknologi. Karena itu, perlindungan terhadap karya intelektual menjadi hal penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat ekonomi bagi pemiliknya.

“Dengan adanya perlindungan hukum, pemilik karya intelektual akan memiliki rasa aman dalam mengembangkan hasil karyanya. Selain itu, perlindungan KI juga dapat memberikan nilai ekonomi melalui royalti maupun lisensi,” ujarnya kepada awak media.

Menurut Robert, peran BRIDA dalam pengelolaan kekayaan intelektual di daerah telah diamanatkan dalam Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi. Dalam regulasi tersebut, BRIDA memiliki fungsi strategis sebagai fasilitator perlindungan dan pemanfaatan hasil inovasi daerah.

Fungsi tersebut meliputi peningkatan perlindungan dan permohonan KI, penguatan Sentra Kekayaan Intelektual di daerah, manajemen pemanfaatan hasil riset, serta kolaborasi dan pendampingan terkait kekayaan intelektual.

Namun demikian, Robert mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pengelolaan KI di Sulawesi Tenggara. Di antaranya belum adanya payung hukum berupa peraturan daerah atau peraturan gubernur terkait perlindungan dan fasilitasi KI, rendahnya tingkat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya KI, belum terintegrasinya sistem data, keterbatasan sumber daya manusia pengelola teknis, serta masih terbatasnya koordinasi antar lembaga.

Sebagai tindak lanjut, BRIDA Sultra pada tahun 2026 mulai menyusun naskah akademik dan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan kekayaan intelektual. Selain itu, BRIDA juga menginisiasi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara.

“Sentra KI ini akan menjadi wadah yang menjaring berbagai inovasi daerah sekaligus memfasilitasi perlindungan hukum terhadap karya intelektual yang dihasilkan masyarakat maupun instansi pemerintah,” jelasnya.

Robert menambahkan, pembentukan Sentra KI merupakan implementasi fungsi BRIDA dalam memberikan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual bagi para inovator di Sulawesi Tenggara. Keberadaan sentra tersebut diharapkan mampu mendorong lahirnya produk-produk inovatif unggulan daerah yang memiliki nilai tambah ekonomi dan daya saing tinggi.

Adapun ruang lingkup layanan Sentra KI BRIDA mencakup sosialisasi perlindungan kekayaan intelektual, fasilitasi dan pendampingan pendaftaran KI bagi inovator dan masyarakat, penguatan sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum, perangkat daerah, perguruan tinggi, serta pemerintah kabupaten dan kota, hingga pengembangan ekosistem riset dan inovasi daerah.

Dalam kesempatan itu, Robert juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara atas dukungan dan kolaborasi yang telah terjalin. Ia berharap adanya pendampingan teknis bagi BRIDA provinsi maupun BRIDA/Bapperida/Bappeda kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara dalam proses perlindungan kekayaan intelektual.

Selain itu, ia menilai Sulawesi Tenggara memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat besar, terutama yang berkaitan dengan pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, indikasi geografis, indikasi asal, hingga sumber daya genetik yang perlu dikelola secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada FGD tersebut juga dilakukan pembuatan akun Sentra KI BRIDA yang nantinya menjadi sarana operasional dalam memberikan layanan informasi, konsultasi, dan pendampingan kepada masyarakat maupun pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya.

“Dengan terbentuknya Sentra KI dan tersedianya akun Sentra KI BRIDA, kami berharap unit ini dapat menjadi pusat informasi, edukasi, layanan, pendampingan, serta pembinaan dalam pengelolaan dan perlindungan karya cipta maupun inovasi daerah agar memiliki nilai ekonomi dan daya saing yang lebih tinggi,” pungkasnya. (sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!