Beranda

Komisi I DPRD Kendari Nyatakan Pemilihan Ketua LPM Anduonohu Sesuai Aturan

×

Komisi I DPRD Kendari Nyatakan Pemilihan Ketua LPM Anduonohu Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Komisi I DPRD Kota Kendari turun tangan menengahi polemik terkait pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Anduonohu yang sebelumnya dipersoalkan oleh Karang Taruna Pemuda Merah Putih Kelurahan Anduonohu.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (9/6/2026), Komisi I DPRD Kota Kendari mempertemukan seluruh pihak terkait guna mendengarkan langsung laporan dugaan pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan penyimpangan aturan dalam proses pemilihan Ketua LPM.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, didampingi Wakil Ketua Komisi I Arsyad Alastum serta anggota Komisi I lainnya, yakni Gilang Satya Witama, La Yuli, Muslimin, dan Hasbulan. Turut hadir dalam RDP tersebut Kabag Pemerintahan Setda Kota Kendari, Camat Poasia, Lurah Anduonohu, serta perwakilan Karang Taruna Pemuda Merah Putih sebagai pihak pengadu.

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, mengatakan forum tersebut digelar untuk memberikan ruang kepada seluruh pihak menyampaikan pandangan dan penjelasan terkait polemik yang berkembang di masyarakat.

Dalam rapat tersebut, pihak pengadu terlebih dahulu diberikan kesempatan memaparkan keberatan mereka terhadap proses pemilihan Ketua LPM. Selanjutnya, pihak kelurahan dan Pemerintah Kota Kendari menyampaikan klarifikasi serta penjelasan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kami mendengarkan semua pihak secara terbuka, baik dari pengadu maupun pemerintah. Tujuannya agar persoalan ini bisa dilihat secara utuh dan objektif,” ujar Zulham.

Setelah mendengar seluruh keterangan dan melakukan pembahasan bersama, Komisi I DPRD Kota Kendari menyimpulkan bahwa pelaksanaan pemilihan Ketua LPM Kelurahan Anduonohu telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan tersebut menjadi hasil resmi RDP setelah DPRD menerima penjelasan dari pihak kelurahan maupun pemerintah kota terkait dasar hukum pelaksanaan pemilihan.

Meski demikian, Zulham menegaskan DPRD tetap menghormati hak pihak pengadu apabila masih memiliki keberatan terhadap hasil maupun proses yang telah berlangsung. Karena itu, Komisi I mempersilakan Karang Taruna Pemuda Merah Putih Kelurahan Anduonohu untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila ingin menguji aspek hukum dari proses yang dipersoalkan.

“Kesimpulan rapat kami, pihak kelurahan telah menjalankan kegiatan sesuai aturan yang ada. Namun apabila masih ada pihak yang merasa kurang puas, silakan menempuh mekanisme hukum melalui PTUN,” katanya.

Selain itu, DPRD juga berharap polemik tersebut tidak berujung pada konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Menurut Zulham, penyelesaian melalui musyawarah dan dialog tetap menjadi langkah terbaik dalam menjaga keharmonisan sosial di lingkungan Kelurahan Anduonohu.

Sebagai informasi, polemik tersebut mencuat saat proses pemilihan Ketua LPM Kelurahan Anduonohu pada Sabtu (25/4/2026). Pemilihan tersebut diikuti tiga calon, yakni Rahyudin Saliha, Yunus, dan Ali Farisi.

Sejumlah pihak mempertanyakan mekanisme pelaksanaan pemilihan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang berlaku.

Anggota Majelis Pertimbangan Karang Taruna Merah Putih Kelurahan Anduonohu, Muh Revaldy, mengatakan pihak kelurahan melaksanakan pemilihan Ketua LPM tanpa merujuk Perwali, khususnya terkait pembentukan panitia.

Menurutnya, panitia penyelenggara juga tidak melakukan verifikasi berkas bakal calon dengan melampirkan surat rekomendasi dari RW sebagaimana diatur dalam Perwali.

“Pihak panitia dan pihak kelurahan meloloskan salah satu figur yang merangkap jabatan dan aktif sebagai ketua lembaga kemasyarakatan di lingkungan yang sama,” ujar Revaldy.

Figur yang dimaksud adalah Rahyudin Saliha yang saat ini menjabat sebagai Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Anduonohu dan memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan.

Revaldy menilai hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Perwali Pasal 12 yang melarang pengurus lembaga kemasyarakatan lain beserta perangkatnya untuk duduk dalam susunan kepengurusan LPM pada wilayah yang sama.

Selain itu, pihak pengadu juga menyoroti keterlibatan salah satu anggota karang taruna sebagai pemilih dalam proses pemilihan. Mereka menduga terdapat indikasi keberpihakan pihak kelurahan dalam proses tersebut.

Ketidaksesuaian dengan Perwali tersebut, lanjut Revaldy, sebenarnya telah dipertanyakan dalam rapat persiapan pemilihan Ketua LPM dengan merujuk pada Perwali Nomor 15. Namun, menurutnya, keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak kelurahan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!