MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Sosial (Dinsos) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa penonaktifan peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan bagian dari evaluasi dan pemadanan data yang dilakukan secara berkala. Langkah ini bertujuan memastikan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tepat sasaran.
Peserta yang dinilai sudah mampu secara ekonomi dapat dikeluarkan dari daftar PBI. Sebaliknya, masyarakat miskin atau rentan miskin yang belum terdaftar tetap memiliki kesempatan untuk diusulkan sebagai penerima baru melalui mekanisme yang berlaku.
Kepala Dinsos Sultra, Parinringi, menjelaskan bahwa penyesuaian data PBI bukanlah kebijakan baru. Evaluasi dilakukan secara periodik, termasuk setiap tiga bulan, guna menyesuaikan dengan kondisi riil ekonomi masyarakat di lapangan.
“Peserta yang kondisi ekonominya dinilai membaik berdasarkan indikator kesejahteraan dapat dikeluarkan dari daftar PBI. Namun, status tersebut tidak bersifat permanen. Jika di kemudian hari yang bersangkutan kembali memenuhi kriteria, maka dapat diusulkan kembali sebagai penerima bantuan,” ujar Parinringi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/2/2026).
Mantan Pj Wali Kota Kendari itu menjelaskan, pemadanan data dilakukan berdasarkan klasifikasi desil kesejahteraan. Warga yang sebelumnya berada pada desil lima atau enam ke atas, namun hasil verifikasi menunjukkan layak masuk kategori penerima seperti desil empat, dapat diusulkan kembali melalui pemerintah kelurahan atau desa.
Pengusulan dilakukan melalui musyawarah desa. Jika musyawarah tidak dilaksanakan, pemerintah desa dapat menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa warga tersebut benar-benar berasal dari keluarga tidak mampu dan layak menerima bantuan PBI.
“Berkas usulan kemudian disampaikan ke Dinas Sosial kabupaten/kota untuk diverifikasi dengan melibatkan Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Parinringi yang juga pernah menjabat sebagai Pj Bupati Buton Selatan menambahkan, dalam kondisi mendesak seperti peserta yang sedang sakit dan membutuhkan pelayanan segera, koordinasi dapat langsung dilakukan dengan pihak BPJS Kesehatan. Di tingkat desa juga tersedia admin yang membantu proses pelaporan dan verifikasi.
“Nanti akan ada petugas yang melakukan pengecekan lapangan (ground check), termasuk memotret kondisi rumah serta melengkapi dokumen pendukung seperti KTP dan Kartu Keluarga sebelum data dikirim melalui sistem yang tersedia,” tambahnya.
Selain itu, masyarakat dapat melakukan pengecekan dan pengajuan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store. Layanan pelaporan juga tersedia melalui tautan resmi maupun WhatsApp untuk memudahkan proses administrasi. Meski demikian, data kepesertaan PBI bersifat dinamis.
“Bisa saja hari ini keluar karena hasil pemadanan data, tetapi jika kondisi ekonomi berubah dan kembali memenuhi syarat, bisa diusulkan kembali. Karena itu evaluasi dilakukan rutin setiap tiga bulan,” pungkasnya. (red)












