;
Daerah  

Ditresnarkoba Polda Sultra Bongkar Jaringan Narkoba di Kendari, 3,5 Kg Sabu Disita

Ditresnarkoba Polda Sultra mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Kendari dengan barang bukti sabu seberat sekitar 3,5 kilogram. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polda Sultra, Selasa (6/10/2026).
Ditresnarkoba Polda Sultra mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Kendari dengan barang bukti sabu seberat sekitar 3,5 kilogram. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polda Sultra, Selasa (6/10/2026).

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar jaringan peredaran narkotika di Kota Kendari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat sekitar 3,5 kilogram. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polda Sultra, Selasa (6/10/2026).

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah orang di salah satu wilayah di Kota Kendari.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS sekitar pukul 17.00 WITA. Dari tangan AS, petugas menemukan barang bukti narkotika dengan berat sekitar 3 kilogram.

Dalam jaringan tersebut, AS diduga berperan sebagai penyimpan atau gudang narkotika. Ia diduga bertugas menyimpan barang sebelum kemudian dibagi menjadi sejumlah paket untuk diedarkan kepada pengedar dalam jumlah lebih kecil.

Saat melakukan penggerebekan di lokasi penyimpanan, polisi menemukan barang bukti yang masih tersimpan di dalam dua karung. Sebagian lainnya telah dipecah menjadi sejumlah paket.

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap AS. Hasilnya, petugas kembali mengamankan barang bukti narkotika seberat sekitar 500 gram.

Dalam pengembangan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial H di Jalan Benaula, Kinapoi, Kelurahan Lapulu, Kota Kendari. H diduga berperan sebagai pengedar.

Pengungkapan tersebut sekaligus menggagalkan peredaran narkotika seberat sekitar 500 gram yang diduga telah masuk dalam jaringan peredaran di wilayah tersebut.

Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut mencapai sekitar 3,5 kilogram.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal barang serta pihak yang diduga berada di atas AS dalam jaringan tersebut.

“Untuk asal barang sementara masih kami dalami, termasuk siapa bos di atas AS. Karena masih dalam rangka pengembangan, belum dapat kami sampaikan,” ujarnya.

Kedua tersangka kini menjalani proses hukum. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara.

Kepolisian juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Menurut kepolisian, informasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap jaringan narkotika, termasuk dalam kasus yang berhasil menggagalkan peredaran sekitar 3,5 kilogram sabu tersebut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan serta memberikan informasi. Peran serta masyarakat sangat besar dalam pengungkapan tindak pidana narkoba,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

;