Daerah

DPRD Bersama Pemkab Buton Tengah Rampungkan Pembahasan 6 Ranperda, 1 Ditunda

×

DPRD Bersama Pemkab Buton Tengah Rampungkan Pembahasan 6 Ranperda, 1 Ditunda

Sebarkan artikel ini

MEDIATAMASULTRA.COM, BUTON TENGAH – Setelah melewati sejumlah tahapan, Tujuh (7) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kini telah mencapai fase penyampaian pembahasan.

Pembahasan Amandemen atas 7 buah Ranperda tersebut disampaikan pada Rapat Gabungan Komisi DPRD Buton Tengah, di ruang rapat DPRD, Selasa (4/3).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Buteng Sa’al Musrimin Haadi, didampingi oleh Wakil Ketua I, Mazaluddin, dan Wakil Ketua II, Rusli. Serta para Anggota DPRD dari seluruh Komisi.

Sedangkan dari pihak Pemkab Buteng, hadir Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Muh. Rijal, Staf Ahli Bupati Buteng, Asisten Setda, Direktur PDAM Oeno Lia, Pihak BPD Sultra, pihak BPJS Nakertrans, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketua DPRD Buteng Sa’al Musrimin mengatakan, akan menuntaskan pembahasan 7 Ranperda tersebut guna memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Dimulai dari tahap penyampaian Pidato Pengantar Pj Bupati Buteng yang di wakilkan oleh Pj Sekda pada Rapat Paripurna sebelumnya, kemudian mendapatkan persetujuan dari Fraksi-Fraksi DPRD, dilanjutkan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, serta tanggapan Pemerintah Daerah”, terang Ketua DPRD Sa’al Musrimin.Selanjutnya ke-7 Rancangan Peraturan Daerah tersebut juga telah dibahas melalui mekanisme pembahasan rapat di masing-masing Komisi DPRD dan Rapat Gabungan Komisi-Komisi DPRD.

“Sebagai tindaklanjut dari hasil pembahasan pada rapat gabungan Komisi-Komisi DPRD tersebut, DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah telah melakukan pembahasan 7 Rancangan Peraturan Daerah,” papar Sa’al Musrimin

Dia melanjutkan, dari rangkaian pembahasan dalam rapat-rapat tersebut, ke-7 Ranperda ini mengalami beberapa perbaikan.

Pada Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Diubah menjadi rancangan Perda tentang Rehabilitasi Sosial yang didalamnya mengatur semua permasalahan sosial diantaranya Disabilitas, Lansia, dan anak yatim piatu dan terlantar.

Selain itu, saat seleksi penerimaan CPNS/PPPK dimasukan kuota Disabilitas minimal 2%.

Pada Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buton Tengah Tahun 2024-2044. Ditambah dengan Industri Pengolahan Singkong dan umbi-umbian serta industri pengolahan jagung.

Pada Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Yang di atur dalam PP Nomor 6 tahun 2025 yang mengubah PP nomor 37 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berlaku 7 Februari 2025 Dapat 60% gaji 6 Bulan. Yang menyebutkan iuran besar JKP dari 0,46 dari upah selisih menjadi 0,36%.

Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Oe No Liya.

Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum.

“Sedangkan pada Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Disepakati menunda dan menjadwalkan kembali pembahasannya, agar terlebih dahulu dilakukan sosialisasi,” tandasnya. (Val)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!