MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan sebanyak empat jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sultra yang saat ini masih diisi Pelaksana Tugas (Plt) segera diisi pejabat definitif. Hal ini menyusul telah terbitnya pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Plt Kepala BKD Sultra, Prof Andi Khaeruni, mengungkapkan bahwa keempat jabatan tersebut pada dasarnya telah siap untuk dilantik. Saat ini, prosesnya tinggal menunggu penjadwalan dari Gubernur Sultra.
“Beberapa kepala dinas yang masih berstatus Plt itu sudah keluar pertimbangan teknisnya dari BKN. Artinya sudah siap dilantik, tinggal menunggu waktu dari Pak Gubernur. Harapannya pelantikan bisa dilakukan secara bersamaan,” ujarnya saat diwawancarai di kantor gubernur Sultra, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) saat ini dilakukan melalui tiga mekanisme. Pertama, seleksi terbuka (selter) yang memberikan kesempatan bagi siapa saja yang memenuhi syarat untuk mendaftar. Kedua, melalui evaluasi kinerja yang dilanjutkan dengan mutasi atau rotasi antarjabatan setingkat. Ketiga, melalui manajemen talenta yang berbasis pada kompetensi.
Menurutnya, dalam mekanisme manajemen talenta, terdapat sistem penilaian yang dikenal dengan “9 box”, yakni pemetaan kinerja dan potensi ASN. Pejabat yang berada pada kategori terbaik akan diusulkan kepada gubernur sebagai kandidat.
“Dari manajemen talenta itu, diusulkan tiga nama ke gubernur, kemudian dipilih satu untuk diajukan ke BKN. Nah, empat jabatan yang belum dilantik ini merupakan hasil dari proses tersebut,” jelasnya.
Adapun empat jabatan yang dimaksud yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Prof Andi Khaeruni menegaskan, dengan telah terbitnya pertek dari BKN, keempat jabatan tersebut tinggal menunggu keputusan gubernur untuk dilakukan pelantikan secara definitif. (red)












