MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra bakal dicairkan pada awal Juni mendatang.
Kepala BPKAD Sultra Muhammad Ilyas Abibu mengatakan, berdasarkan Pasal 12 PP Nomor 14 tahun 2024, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.
“Jadi pembayaran gaji 13 sesuai PP paling cepat bulan Juni. Dan gaji 13 itukan untuk tahun ajaran baru,” kata Ilyas saat di wawancara di ruang kerjanya, Senin (27/5).
Dikatakan, pihaknya telah mempersiapkan terkait pembayaran gaji 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Jadi yang terima gaji itu pasti terima gaji 13. Untuk gaji 13 setelah selesai pembayaran gaji, ditarget awal Juni. Anggaran yang disiapkan kurang lebih Rp72,3 miliar yang akan didistribusikan kepada 11.794 PNS dan 3.085 PPPK Pemprov Sultra,” ucapnya.
Dijelaskan, pemberian gaji 13 sendiri sesuai golongan masing-masing pegawai. Ilyas berharap penerimaan gaji 13 benar-benar diperuntukkan sesuai dengan kebijakan pemerintah.
“Ajaran baru inikan anak-anak sekolah khususnya yang pindah SD ke SMP, SMP ke SMA dan SMA ke Perguruan Tinggi. Jadi total dia berubah pakaiannya termaksud sepatunya,” ungkapnya.
Ilyas menambahkan, dengan dikeluarkannya gaji 13 bisa membantu meringankan kebutuhan dari ASN.
“Jadi nanti gaji bulan Juni dan gaji 13. Jadi dua kali di terima, jadi terima dulu gaji baru gaji 13,” tandasnya. (**)












