MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di berbagai instansi dan fasilitas umum di wilayah Sulawesi Tenggara.
Surat edaran tersebut dengan nomor 100 3.4.1/6/2005 tertanggal 10 Maret 2025 ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Sultra, Pimpinan Instansi Vertikal di Sultra, Kepala OPD Lingkup Pemprov Sultra, Pimpinan BUMN dan BUMD se-Sultra dan Pimpinan Instansi Swasta.
“Berdasarkan Pasal 59 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan sebagai penguatan rasa kebangsaan,” kata Gubernur dalam SE tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk meningkatkan kecintaan, kebanggaan, semangat juang serta patriotisme terhadap bangsa dan negara di kalangan Masyarakat, ASN, TNI, POLRI, serta Karyawan/Karyawati BUMN dan BUMD di Sulawesi Tenggara, maka diharapkan kepada Bapak/Ibu agar memerintahkan kepada seluruh jajaran instansi masing-masing untuk mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya melalui pengeras suara.
“Setiap hari kerja pada pukul 10.00 WITA dan pukul 16.00 WITA atau sebelum jam pulang kantor di lingkungan kantor, pabrik, mall, bandara, terminal, pelabuhan dan pasar. Demikian disampaikan, atas perhatian dan pelaksanaannya di ucapkan terima kasih,” pungkasnya. (**)












