BerandaDaerah

Gubernur Sultra Pastikan PT VDNI Lunasi Tunggakan Pajak Rp26 Miliar

×

Gubernur Sultra Pastikan PT VDNI Lunasi Tunggakan Pajak Rp26 Miliar

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka. (FOTO: FAYSAL/MS)
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka. (FOTO: FAYSAL/MS)

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, memastikan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) yang beroperasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, akan melunasi tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp26 miliar.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Andi Sumangerukka saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Jumat (23/1/2026).

Gubernur menjelaskan, tunggakan pajak PT VDNI sempat menjadi persoalan karena adanya perbedaan perhitungan antara perusahaan dan pemerintah daerah. Namun, melalui komunikasi yang intens dan penjelasan terkait regulasi yang berlaku, persoalan tersebut akhirnya menemukan titik temu.

“Selama ini VDNI memang ada masalah tunggakan pajak. Alhamdulillah, sebulan yang lalu dia sudah datang ke saya dan dia menyampaikan sanggup membayar tunggakan pajak yang Rp26 miliar,” kata Andi Sumangerukka saat diwawancarai awak media.

Ia mengungkapkan, sebelumnya sempat terjadi ketegangan akibat perbedaan perhitungan nilai pajak. Namun, setelah dilakukan dialog dan penjelasan secara menyeluruh mengenai aturan perpajakan, pihak manajemen PT VDNI dapat menerima keputusan pemerintah daerah.

“Saya jelaskan bahwa pajak itu adalah kontribusi kepada daerah. Kalau pajak dibayar, daerah bisa membangun. Cerita itu diterima oleh mereka, akhirnya mereka menyampaikan sanggup untuk membayar,” ujarnya.

Gubernur menegaskan, pemerintah daerah tidak memberikan keringanan dalam bentuk pengurangan nilai tunggakan pajak. Namun, pihak perusahaan diberikan ruang untuk mengajukan skema atau teknis pembayaran secara bertahap.

“Mereka memang meminta keringanan, tapi bukan mengurangi jumlahnya. Saya tegaskan tidak bisa mengurangi nilai pajaknya, yang bisa dibicarakan hanya teknis cara pembayarannya. Itu pun sudah diterima oleh manajemen,” tegasnya.

Saat ini, proses pembayaran tunggakan Pajak Air Permukaan tersebut masih berjalan dan menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah. (sal)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!